
SALAH INPUT, DINKES ASAHAN KLARIFIKASI HONORARIUM NARASUMBER KEGIATA MPDN 2025 HANYA Rp.21,6 JUTA BUKAN Rp.21,6 MILIAR
Asahan, Brantas86.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan mengklarifikasi kesalahan input data terkait honorarium narasumber dalam kegiatan verifikasi dan analisis data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) tahun 2025. Honorarium yang sebenarnya adalah sebesar Rp21.600.000, bukan Rp21,6 miliar seperti yang sempat tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Asahan, Fahrizal Pohan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan dr. Hari Sapna, MKM, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler di Kisaran.
“Ya, memang terjadi kesalahan input. Ada penambahan tiga nol yang tidak semestinya, jadi terlihat seperti Rp21,6 miliar. Saat ini data tersebut sudah kami perbaiki,” jelas Fahrizal.
Saat ditanya apakah kesalahan ini tergolong sebagai mal-administrasi, Fahrizal tidak memberikan pengakuan atas hal tersebut.
Sebelumnya, informasi dalam laman SiRUP LKPP menunjukkan bahwa anggaran untuk kegiatan tersebut sebesar Rp21,6 miliar, yang memicu sorotan publik dan menjadi pemberitaan sejumlah media. Paket pengadaan tersebut memiliki kode RUP 38999724 dengan nama kegiatan “Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota.” Kegiatan direncanakan berlangsung dari Agustus hingga Desember 2025, dengan pendanaan melalui APBD Kabupaten Asahan.
Kegiatan verifikasi dan analisis data MPDN serta audit kasus kematian maternal dan perinatal merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk memastikan keakuratan pelaporan kematian, mengidentifikasi penyebab utama kematian, serta menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data.
Verifikasi MPDN mencakup pengecekan kesesuaian laporan dengan rekam medis dan data fasilitas kesehatan, sedangkan analisis MPDN bertujuan memahami tren kematian dan faktor risiko utama menggunakan pendekatan epidemiologi. Audit kematian maternal dan perinatal fokus pada penelusuran pelayanan kesehatan sebelum kematian dan potensi kesalahan prosedur, dengan tujuan akhir perbaikan sistem layanan kesehatan.
MPDN sendiri merupakan sistem pelaporan kematian ibu dan bayi yang meliputi kematian maternal—kematian ibu selama kehamilan hingga 42 hari pasca-persalinan—serta kematian perinatal, yaitu kematian janin sejak usia kehamilan 22 minggu hingga 7 hari setelah kelahiran.
(ZN)