
DANA PERAWATAN DPRD DELI SERDANG DI DUGA DI SALAH GUNAKAN,KABAG UMUM LEMPAR TANGGUNG JAWAB
Deli Serdang,Brantas86— Dugaan penyalahgunaan dana perawatan sarana dan prasarana DPRD Deli Serdang tahun anggaran 2024 mencuat ke publik. Kepala Bagian Umum DPRD, berinisial HS, disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggaran tersebut.
Beberapa fasilitas penting seperti videotron, pengecatan tiang bendera, pembenahan lampu di ruang rapat fraksi, hingga perbaikan jalan berlubang di sekitar kompleks gedung dewan, hingga kini belum tersentuh perbaikan. Padahal, anggaran perawatan tersebut disebut telah dicairkan sejak 2024.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa penggunaan dana seharusnya sudah berjalan sejak awal tahun anggaran. Namun, hingga memasuki pertengahan 2025, kondisi fasilitas masih memprihatinkan.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (30/4/2025) di ruang kerjanya, Kabag Umum HS memberikan tanggapan defensif. Ia membantah tudingan tersebut dan menyebut bahwa kerusakan videotron di luar gedung baru diketahuinya belakangan.
“Kenapa harus saya yang disalahkan? Harusnya Sekwan juga disorot. Lagi pula itu fitnah. Videotron di dalam memang rusak, tapi saya juga baru tahu kalau yang di luar juga tidak berfungsi,” ujar HS.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik dan semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan anggaran. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang atau penyelewengan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kini, masyarakat menanti langkah konkret dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ini demi menjaga integritas lembaga legislatif daerah.(Red)