
Janji Dinikahi, Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Kisaran Meringkuk di Sel Tahanan Polres Asahan
Asahan, Brantas86.com-Pelaku diduga rudapaksa terhadap siswi SMA di Kisaran meringkuk di sel tahanan Polres Asahan. Kasus rudapaksa ini dilakukan Iqbal, warga Kelurahan Umbut-Umbut dan statusnya ketika itu masih pelajar di salah satu SMA sederajat di Kisaran, Saat itu, pelaku dan korban ini statusnya sama-sama pelajar.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melahirkan bayinya. Anak pertama korban ini usianya 2 (dua) tahun. Karena diiming-imingi hendak dinikahi, pelaku ini kembali melakukan aksi bejatnya itu kepada korba dan akhirnya korban hamil dan melahirkan bayi kedua nya yang baru berusia 3 bulan.
Pelaku Iqbal ini berjanji kepada keluarga korban akan menikahinya. Akan tetapi, pelaku Iqbal inipun mengingkari janjinya. Akibat peristiwa yang pertama dan kedua itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Asahan Unit PPA. Kasus pertama ini hampir 2 tahun lamanya pelaku tidak ditangkap.
Kasus yang kedua ini, barulah pelaku ditangkap, itupun kasusnya hampir 6 (enam). Pelaku ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Asahan di Kelurahan Sentang pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 15:15 Wib. Dan saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Asahan.
Diketahui, korban RA ini merupakan warga Kelurahan Sentang.
Informasi yang diperoleh, kasus pertama sekitar dua tahun yang lalu. Dimana, korban waktu itu masih duduk di bangku sekolah kelas 2 SMA dan pelaku juga duduk dibangku kelas 2 SMA. Dan antara pelaku dengan korban ini beda sekolah.
Pelaku melakukan hubungan intim layaknya suami istri ini di kos-kosan Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga. Sayangnya, janji-janji pelaku untuk menikah korban ternyata hanya isapan jempol belaka dan akhirnya beberapa tahun kemudian pelaku ini ditangkap di Sentang, kata sumber.
“Awalnya mereka ini pacaran, kemudian korban hamil terus berhenti sekolah karena melahirkan. Sementara pelaku ini lanjut sekolah. Setelah melahirkan, pelaku ini janji akan menikahi korban dan disaksikan orang tuanya. Namun, janji itu tak ditepati,” ucap sumber.
Menanggapi dugaan pelaku rudapaksa yang telah ditangkap itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Asahan, Ipda Dedi Damanik, yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp
membenarkan penangkapan terhadap pelaku rudapaksa tersebut. “Benar, pelaku ini sudah ditangkap dan sekarang sedang dalam diproses,” kata Kanit PPA, Rabu (7/5/2025) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp di Kisaran.(ZN)