
Kadinkes Sebut Biaya Bimtek Gunakan Dana Kapitasi JKN per Puskesmas Rp.6,5 Juta dan Kominfo Akui Bimtek Implementasi Kegiatan Kemendagri
Asahan,Brantas86.com
JKN adalah program asuransi kesehatan
yang diwajibkan oleh pemerintah untuk seluruh penduduk indonesia. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat indonesia.
Dana Kapitasi JKN Puskesmas adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS kesehatan kepada Puskesmas sebagai bentuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan kepada peserta JKN berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar bukan berdasarkan jenis atau jumlah layanan yang diberikan.
Pembayaran per kapita adalah dana kapitasi yang merupakan pembayaran per bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas. Berdasarkan jumlah peserta bahwa pembayaran ini tidak bergantung pada beberapa banyak pasien yang berobat, jenis penyakit yang diobati dan atau jenis obat yang digunakan.
Dana ini digunakan untuk membayar jasa tenaga medis dan non medis yang bekerja di Puskesmas. Dan ini juga dialokasikan untuk biaya operasional Puskesmas seperti obat-obatan, alat kesehatan, bahan medis dan biaya operasional lainnya.
Terkait persoalan anggaran Bimtek tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan secara terang menyebut bahwa anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Fleksibilitas BLUD dan e-BLUD berasal dari dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) beerbiya Rp.6,5 juta per-Puskesmas.
“Ya, anggaran ini memang berasal dari dana Kapitasi JKN masing-masing Puskesmas,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan, menanggapi pertanyaan wartawan setelah terbit di media online, Minggu (11/5/2025) di Kisaran.
Fahrizal mengaku jika Bimtek dilaksanakan di Hotel Yuan Garden, Jakarta, sejak tanggal 7 sampai 9 Mei 2025. Peserta yang hadir adalah Kepala Puskesmas (Pimpinan BLUD), Kasubbag Tata Usaha (Pejabat Keuangan), Bendahara dan Operator BLUD dengan total jumlah peserta sebanyak 65 orang.
Menanggapi soal pemberitaan oknum pejabat Pemkab Asahan diduga hamburkan APBD untuk kegiatan Bimtek ini sempat viral disoroti media dan masyarakat membuat Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, angkat bicara.
Dikatakan Jutawan, itu kegiatan Dinas Kesehatan bukan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan di Jakarta, tetapi Dinas Kesehatan Asahan dan beberapa Kabupaten/Kota diundang wajib hadir bersama Kepala Puskesmas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengikuti pendampingan penerapan Aplikasi SIPD e-BLUD.
“Ini kegiatan Kementrian Dalam Negeri yang sifatnya wajib diikuti oleh pemerintah daerah karena penerapan BLUD di faskes kita. Ya, memang Bimtek ini dibuat kementrian dan bimtek itu kan bukan selalu harus kita bayar,” ungkap Jutawan Sinaga, melalui selulernya, Senin (12/5/2025) di Kisaran.
Meskipun efesiensi kata dia, itu bukan berarti OPD tidak boleh melaksanakan kegiatan, tapi mana kegiatan yang sifatnya wajib dan penting tetap harus diikuti lah. Kecuali kegiatan seremoni.
“Kegiatan Bimtek ini minimal dihadiri 3 orang peserta harus ikut dan narasumbernya pun berasal dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sebagai penanggungjawab BLUD Kemendagri bersama tim IT dan Akuntansi UI,” tuturnya.(ZN)