
POLSEK BERINGIN TANGKAP PENGEDAR NARKOBA,LANGSUNG KE POLRESTA DELI SERDANG
Deliserdang | Brantas86.com. Praktik perjudian melalui mesin tembak ikan semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan. Diduga memiliki “bekingan kuat”, aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum dan terus beroperasi tanpa hambatan.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah di Desa Lantasan Lama, Dusun I Cinta Damai, tepatnya di sebelah Jambur Arihta. Lokasi perjudian ini bahkan berada di pinggir jalan lintas Medan–Delitua, sehingga mustahil luput dari perhatian aparat kepolisian.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/5/2025), Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH meminta agar media turut memberantas praktik judi tersebut. “Hajar aja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat SH, MH. Ia menyatakan tidak mendukung adanya aktivitas judi tembak ikan, namun belum melakukan tindakan dengan alasan tertentu. “Kalau sinina mau hamtam, silakan aja,” ucapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga, karena meskipun aparat secara terbuka menyatakan penolakan terhadap praktik judi, namun tindakan konkret untuk menutup lokasi tersebut belum terlihat.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, pengelola mesin tembak ikan di lokasi tersebut berinisial H. Seorang wanita muda yang ditemui di lokasi mengaku hanya sebagai penjaga cip, bukan pengelola. “Saya cuma kerja di sini, Bang. Hanya jaga cip,” ujarnya enggan disebutkan namanya.
Masyarakat setempat berharap Kapolda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan segera turun tangan menertibkan aktivitas perjudian ini.
“Kalau aparat tidak mampu, kami masyarakat, termasuk para emak-emak, siap bertindak,” tegas seorang ibu rumah tangga yang akrab disapa Br. Barus.
(Paulus Limbong)