
DALIH UANG PERPISAHAN, SDN DI KWALA BINGAI, LANGKAT LAKUKAN UANG PUNGUTAN BERNILAI PANTASTIS
langkat, Brantas86.com-Dengan dalih uang perpisahan , sebuah sekolah SD negri ber nomor, 050661, kwala bingai Langkat, masih menerapkan uang pungutan kepada murid yang di nilai cukup memberatkan bagi orang tua murid.
Hal ini di ketahui pada saat , pihak sekolah melakukan rapat dengan mengundang orang tua murid ,dan melibatkan komite sekolah untuk membahas tentang rencana pihak sekolah melakukan acara perpisahan .bagi klsVI.
Di setujuilah besaran dana kutipan yang di beban kan pada orang tua murit sebesar RP 350.000/ murid.
Hal ini mencuat ketika ada 3 orang orang tua murid yang merasa keberatan dengan besaran jumlah tersebut.
Hal ini di kuat kan oleh pernyataan seorang guru wali kelas yang bernama Tiya.
Ketika di konfirmasi , oknum guru tersebut menjelaskan, itu sudah melalui musawarah yang melibatkan orang tua murid, dan komite sekolah .dan juga di dukung dengan surat edaran plt kadis pendidikan kabupaten langkat , yang mengijin kan study tour , jika masih dalam ruang lingkup kabupaten Langkat..tegas Tiya kepada wartawan . Pada rabu 21/5/2025.
Pernyataan ini juga di kuatkan oleh kabid SD kabupaten Langkat , Fajar.saat dikonfirmasi di kantor nya.
Kami tidak bisa menginterpensi hasil rapat yang melibatkan komite sekolah dan orang tua murid .jika sudah ada kesepakatan silahkan di jalankan , ujar Fajar saat di temui di kantor disdik kabupaten Langkat.
Mendengar pernyataan Fajar, selaku kabid SD seolah mengabaikan permendikbud no75 tahun 2016.namun beliau tetap tidak mengizinkan adanya pungutan yang memberatkan orang tua murid.
Padahal UU sudah jelas,Larangan pungutan juga ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
LANGKAT (PAULUS LIMBONG)