
KUASA HUKUM INGATKAN PENGGARAP UNTUK TIDAK MEMBANGUN DI ATAS TANAH MILIK H.SAHAT HAMONANGAN DI KOMPLEK GRAHA KISARAN
Asahan,Brantas86.com-Melalui kuasa hukum H. Sahat Hamonangan Siahaan, Irwansyah Nasution, SH dan rekan mengingatkan agar para penggarap tanah di komplek Graha Kisaran yang telah mendirikan bangunan permanen dan semi permanen diatas lahan milik kliennya memberikan tenggat waktu tidak terlalu lama untuk segera mengosongkannya tanpa terkecuali. Kata Irwansyah Nasution, SH, saat pemasangan plank dilokasi lahan.
Dijelaskan Irwansyah, kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau menguasai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHPidana dan atau pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya yang diketahui terjadi pada Januari 2023 yang lalu.
Kasus dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau menguasai tanah tanpa ijin inipun dilaporkan klain nya ke Polda Sumatera Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1022//VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/358/VII/2024/Ditreskrimum, tanggal 06 Agustus 2024.
“Ya, tanah berukuran seluas 43.608 m2 ini diperoleh dari pelepasan eks HGU PT. BSP Tbk Kisaran yang diduga kuat diakui dan dikuasai oleh pihak-pihak lain. Dan kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Polda Sumatera Utara,” ungkap H. Sahat Hamonangan Siahaan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/5/2035) di Kisaran.
Dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau menguasai tanah tanpa ijin ini dilakukan pengecekan dan pengukuran ulang oleh Polda Sumatera Utara didampingi Camat Kota Kisaran Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan, Lurah Sei Rengas, Kepala Lingkungan (Kepling) VI, H. Hamonangan Siahaan dan kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution, SH, pada Selasa (20/5/2025) kemarin.
Usai dilakukan pengukuran ulang oleh BPN Asahan, kuasa hukum H. Sahat Hamonangan Siahaan ini memasang plank dibeberapa titik dilokasi yang bertuliskan dilarang masuk dan mendirikan bangunan dan tanah milik H. Sahat Hamonangan Siahaan dalam pengawasan dan pendampingan hukum Law Office dan Advokat Irwansyah Nasution dan Partner beralamat di Jalan STM Komplek Mentari Eiffel Blok B Nomor 16 Medan.
Pemasangan plank ini dilakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik dengan masyarakat. Bahkan, kuasa hukum Sahat Hamonangan mewanti-wanti agar para penggarap lainnya untuk tidak membangun bangunan apapun dilokasi tanah yang sedang berperkara ini tepatnya diseputaran lokasi Komplek Graha Terminal Madya Kisaran, Lingkungan VI, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Camat Kota Kisaran Barat, Rahmad Aris Munandar, S.STP, yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan selulernya membenarkan adanya pengukuran luas tanah milik H. Sahat Hamonangan Siahaan di Komplek Graha Terminal Madya Kisaran pada Selasa kemarin.
“Ya, Camat, Lurah dan Kepling diundang Polda Sumut untuk turun kelokasi melakukan pengukuran ulang titik koordinat atas luas tanah milik H. Sahat Hamonangan Siahaan di Komplek Graha Terminal Madya Kisaran,” ujarnya.(ZN)