
Saksi Alfi Ajukan Gugatan Prapid Atas Dugaan Penetapan Tersangka Dalam Kasus Sisik Trenggiling
Asahan,Brantas86.com
Memasuki babak baru dalam sidang kasus perdagangan illegal sisik trenggiling di PN Kisaran. Selama ini, publik tidak mengetahui bahwa saksi dari oknum Polisi berpangkat Bripka Alfi Hariadi Siregar yang bertugas di Polres Asahan dalam sidang perkara Nomor : 168/Pid.Sus-LH/2025/PN Kis dengan terdakwa Amir Simatupang (red-warga sipil) diduga sudah berstatus tersangka.
Dugaan penetapan Bripka Alfi Hariadi Siregar sebagai tersangka ditetapkan oleh Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara (Sumut). Sementara 2 oknum TNI lainnya bernama Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra. Meski dijadikan saksi pada perkara yang sama, tetapi keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan Pengadilan Militer di Medan.
Dari sejumlah dokumen Berita Acara (BA) pemeriksaan saksi-saksi yang dimiliki tidak ditemukan BA penetapan tersangka kepada oknum yang berasal dari Polisi dan TNI. Sedangkan BA penetapan tersangka Amir Simatupang (sipil) terangkum didalam bundelan PDF setebal 170 lembar seperti dilansir dan terbit dibeberapa media online pada Jum’at (30/5/2025).
Wartawan mendapat informasi bahwa Bripka Alfi Hariadi Siregar (red-anggota Polri) ini diketahui berstatus tersangka melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadaan Negeri (PN) Kisaran pada Selasa, tanggal 27 Mei 2025. Tak terima berstatus tersangka, Alfi Hariadi Siregar (red-sebagai pemohon) mengajukan gugatan Pra Pradilan (Prapid) dalam perkara Nomor : 3/Pid.Pra/2025/PN Kis.
Adapun klasifikasi gugatan Prapid dalam perkaranya terkait “sah atau tidaknya penetapan tersangka”. Sedangkan termohon nya dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Utara. Masih dari SIPP PN Kisaran, bahwa sidang perdana rencananya diagendakan dan atau dijadwalkan pada hari Selasa,10 Juni 2025 sekira pukul 10:00 Wib sampai dengan selesai di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kisaran.
Perbuatan terdakwa Amir Simatupang diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk memastikan informasi sidang perkara atas nama Alfi Hariadi Siregar di SIPP Pengadilan Negeri Kisaran ini, Humas PN Kisaran, Irse Perima, SH, dicoba dikonfirmasi melalui selulernya, Jum’at (30/5/2025), membenarkan pengumuman sidang perkara SIPP PN Kisaran. “Kayaknya informasi itu benar. Meskipun begitu, Senin depan kita pastikan dan kita cek lagi ya,” kata Irse yang juga Hakim Anggota yang menangani perkara tersebut.(ZN)