
TARMIZI AGE DESAK PRABOWO, SBY, JK, DAN WALI NANGGROE KAPAN BENDERA ACEH BISA BERKIBAR DI TANAH RENCONG
BANDA ACEH,Brantas86.com — Hampir dua dekade berlalu sejak penandatanganan MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005, namun implementasi penuh dari perjanjian damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dinilai masih jauh dari harapan.
Hal ini ditegaskan oleh Tarmizi Age, mantan aktivis GAM di Denmark, dalam pernyataan kritis yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), serta Wali Nanggroe Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar—tokoh-tokoh sentral dalam proses damai Aceh.
“Aceh tidak minta merdeka, katanya. Cukup MoU Helsinki dijalankan dengan baik dan maksimal. Tapi kapan implementasinya? Tidak jelas!” tegas Tarmizi dalam keterangannya kepada media, Rabu (18/6/2025).
MoU Helsinki digadang-gadang sebagai tonggak penting penyelesaian konflik Aceh secara damai. Isi perjanjiannya mencakup otonomi khusus yang luas bagi Aceh, penegakan hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi eks-kombatan, pengaturan keamanan, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan. Namun, menurut Tarmizi, banyak janji yang hingga kini belum diwujudkan secara konkret.
“Apakah MoU Helsinki akan menjadi besi tua dalam sejarah perjanjian Aceh-Jakarta? Atau hanya perjanjian pura-pura supaya Aceh tunduk tanpa senjata? Ironis jika rakyat Aceh terus dibodohi hingga kiamat tanpa kemajuan, tanpa kemakmuran, tanpa kesejahteraan, meski dulu rela berperang,” sindirnya.
Salah satu isu yang terus mengambang adalah pengakuan terhadap simbol-simbol daerah, termasuk bendera dan lambang Aceh, yang hingga kini belum mendapat kejelasan legal dari pemerintah pusat. Padahal, simbol-simbol tersebut merupakan bagian dari identitas dan kehormatan masyarakat Aceh yang dijanjikan dalam kerangka otonomi khusus.
Lebih jauh, Tarmizi memperingatkan agar pemerintah tidak menunggu gejolak baru demi menegakkan kesepakatan yang sudah disepakati secara sah.
“Indonesia jangan tunggu Aceh angkat senjata lagi hanya agar klausul penting MoU dijalankan. Perang itu menghancurkan, tapi jangan pula rakyat terus dibodohi hanya karena sudah damai,” ujarnya.
Sebagai penutup, Tarmizi menyampaikan pesan langsung kepada para tokoh perdamaian Aceh:
“Kepada Bapak Presiden Prabowo, Pak SBY, Pak JK, dan Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar — ini sudah saatnya MoU Helsinki benar-benar diimplementasikan sepenuhnya di Aceh. Itu saja pesan saya. Terima kasih.”
Klausul-Klausul Penting dalam MoU Helsinki yang Belum Tuntas:
* Pemerintahan Aceh:
Menjamin otonomi khusus yang lebih luas dalam pengelolaan politik, ekonomi, dan sumber daya alam.
* Hak Asasi Manusia:
Komitmen terhadap Kovenan Internasional serta pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.
* Amnesti dan Reintegrasi:
Pemberian amnesti kepada anggota GAM dan fasilitasi reintegrasi ke dalam masyarakat sipil.
* Keamanan:
Penarikan pasukan non-organik dan pembentukan Satgas PAM Aceh.
* Pemantauan dan Penyelesaian Sengketa:
Pembentukan Misi Pemantau Aceh (AMM) dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil.(HW)