
KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231,8 Miliar
Jakarta – Brantas86.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep.
Kelima tersangka tersebut adalah:
TOP – Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Provinsi Sumut
RES – Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HEL – Heliyanto, PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut
KIR – M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dewa Niaga Global (PT DNG)
RAY – M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur Utama PT Ratu Nusantara (PT RN)
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee terkait proyek pembangunan jalan.
Para tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Asep menambahkan, kasus ini dipandang sebagai pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi lain dalam sektor pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
> “Kami menduga praktik suap seperti ini bukan yang pertama, dan KPK akan terus mendalami indikasi keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana mencurigakan yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara,” tegas Asep.
KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara menyeluruh, termasuk dalam sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur yang menyerap anggaran besar namun rawan praktik kotor.
(Baem Siregar)