
WABUP DELI SERDANG MINTA KEWENANGAN DAERAH ATAS LAHAN EKS HGU PTPN
Deli Serdang Brantas86- Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan status hukum atas tanah eks PTPN yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah berakhir. Dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah dapat melakukan intervensi terhadap lahan maupun warga yang tinggal di atas tanah tersebut.
“Jika kami diberi kewenangan, kami bisa membangun fasilitas umum seperti sekolah dan rumah sakit tanpa harus membayar atas lahan eks HGU itu. Saat ini, kami justru harus mengeluarkan biaya untuk menggunakan tanah yang statusnya sudah tidak jelas. Agak sedih juga,” ujar Wakil Bupati saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis, 3 Juli 2025.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, serta sejumlah anggota Komisi II DPR RI.
Wabup menambahkan bahwa tanpa kewenangan tersebut, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak terhadap lahan-lahan yang kini berada dalam status hukum yang tidak jelas. Padahal, menurutnya, banyak warga yang mendiami lahan eks HGU tersebut membutuhkan perhatian dan bantuan pemerintah.
Ia berharap Komisi II DPR RI dapat menindaklanjuti keluhan ini dan mendorong adanya regulasi yang memberi ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk menangani lahan-lahan eks HGU yang tersebar di wilayahnya.(Red)