Deliserdang Brantas86.com
Mencuat nya kembali, pemberitaan terkait dugaan suap iming iming jabatan kasi paud, yang sempat menyeret nama mantan sekdis pendidikan Deliserdang, inisial IR melalui adik nya IF, sampai sejauh ini, belum ada penyelesaian dengan jelas, meski masalah ini sudah di tangani inspektorat DS.
Ketika dikonfirmasi plt kepala irban III inspektorat, Deliserdang Alda Windra, pada 22/4/2026, membenarkan terkait pemanggilan kedua belah pihak pelapor , baik terlapor. Namun saat ini pihak kami masih dalam tahap membuat kesimpulan terkait masalah ini. Ujar nya kepada wartawan.
Berdasarkan pengakuan suami FS kepada wartawan, kami sudah 2kali di panggil dan di mintai keterangan di ruangan irban III, inspektorat Deliserdang. Namun sejauh pengamatan kami, dalam pertemuan tersebut, tidak ada solusi untuk masalah kami., ujar JT.saat di konfirmasi pada Selasa 28/4/2026. Selanjut nya, Dengan bukti bukti, cat whatsaap, kami akan menempuh jalur hukum .tegas Jakup.
Sementara, awal mula dugaan praktik pungli iming iming jabatan ini mencuat setelah adanya keluhan dan keterangan salah satu korban yang mengaku di iming imingi jabatan dilingkungan Disdik DS tersebut, namun setelah memberikan sejumlah uang jabatan yang dijanjikan tersebut tidaklah ada bahkan IR sendiri disebut telah pindah jabatan dari Sekretaris menjadi Kabid.
FS salah satu korban iming iming jabatan itu di dampingi suaminya JT kepada wartawan menjelaskan, bahwa sebelumnya dia dan istrinya dijanjikan akan menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD di Disdik DS tersebut.
Dari prosesnya, FS telah mengeluarkan sejumlah dana sekira 110 Juta, pemberian dana tersebut dikatakan disalurkan melalui saudara dari Irwansyah yang bernama Irfan.
IF yang disebut sebagai perantara telah meminta sejumlah uang pertama 30 Jt dan 80 Juta untuk pengurusan jabatan tersebut.
Menanggapi hal ini , tim hukum JWI Deliserdang, Jhon Tambunan SH angkat bicara. Dalam steacment nya , Jhon Tambunan menegaskan, Secara hukum, situasi ini masih berada pada tahap dugaan sehingga semua pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pernyataan bantahan dari pihak terlapor maupun surat pernyataan dari pihak terkait merupakan alat klarifikasi awal, namun belum cukup kuat untuk menutup atau membuktikan adanya dugaan pelanggaran tanpa pendalaman lebih lanjut.
Dari kacamata UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, praktik jual beli jabatan
—jika terbukti—dapat dikualifikasikan sebagai suap atau gratifikasi. Namun, pembuktiannya harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti
@.rekaman komunikasi, @.aliran dana,
@.saksi, dan
@.dokumen pendukung lainnya.
Langkah hukum yang disarankan:
Mendorong pelapor atau pihak yang dirugikan untuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum (kepolisian atau kejaksaan).
Mengumpulkan dan mengamankan bukti awal (chat, transfer, saksi).
Meminta lembaga berwenang seperti Inspektorat Daerah melakukan audit internal.
Jika diperlukan, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk supervisi.
Solusi yang bijak: Perlu ada transparansi dan pemeriksaan objektif agar tidak terjadi fitnah maupun penyalahgunaan wewenang. Semua pihak sebaiknya kooperatif dalam proses klarifikasi, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil dan tidak merugikan pihak manapun.
kasus ini sebaiknya dibawa ke jalur hukum secara resmi dan profesional, bukan hanya opini publik, agar memiliki kepastian dan kekuatan pembuktian. Tegas Jhon Tambunan kepada wartawan.
( P. Limbong)
