Asahan, Brantas86, Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Irwansyah sejak empat tahun lalu menuai sorotan. Kasus yang terjadi di kebun milik korban tersebut hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum, meski telah dilaporkan ke Polres Asahan.
Dalam laporan tersebut, Irwansyah menyebut dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Joni Lumban tobing dkk, Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Namun demikian, proses hukum atas kasus ini diduga berjalan lamban. Bahkan, hingga lebih dari empat tahun berlalu, berkas perkara disebut belum juga rampung untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Minggu (3/5/2026) kepada media Brantas86, Irwansyah menyampaikan
kekecewaannya sekaligus harapannya kepada Kapolres Asahan.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Asahan agar memberikan atensi serius kepada penyidik, sehingga berkas perkara atas tersangka Jhonny Lumban Tobing dapat segera dilengkapi sesuai hasil koordinasi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Irwansyah.
Ia juga menegaskan agar berkas perkara tersebut segera dikirim kembali ke JPU sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor: B/436.K/IV/2026/Reskrim tertanggal 20 April 2026, guna mempercepat proses menuju tahap P21.
Selain itu, Irwansyah mendesak agar para tersangka lain segera dilakukan penahanan. Ia secara khusus menyoroti tersangka Suardi yang dinilai tidak kooperatif.
“Saudara Suardi sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Asahan, namun tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Seharusnya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, Irwansyah juga meminta agar pihak kepolisian segera menetapkan pihak-pihak lain yang terlibat sebagai tersangka, demi menjamin rasa keadilan.
Lebih lanjut, ia menyoroti belum ditindaklanjutinya permintaan jaksa untuk melengkapi berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap (P21). Hingga saat ini, menurutnya, proses tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat. Irwansyah berharap Kapolda Sumatera Utara dapat turun tangan memberikan perhatian khusus, agar penanganan perkara ini berjalan transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.(Waty)
