Asahan,Brantas86.com
Anggaran rekrut calon anggota Paskibraka Asahan melalui Kesbangpol Asahan tercatat 5 (lima) kegiatan berbiaya Rp.828 juta disorot aktivis. Sorotan itu berkaitan dengan kegiatan pasca dilaksanakannya perekrutan calon anggota Paskibraka Asahan.
Melalui sistem informasi pemerintahan daerah penatausahaan Kesbangpol Asahan terdapat progam penguatan ideologi pancasila dan karakter kebangsaan ditampung melalui Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2026 sebesar Rp.828.433.500.
Memang, anggaran ini digunakan untuk kegiatan penyeleksian calon anggota Paskibraka Kabupaten Asahan yang dihitung dan tercatat sejak bulan Januari 2026 sampai dengan Desember 2026.
Namun, yang kita pertanyakan adalah ada 5 item yang tidak diuraikan peruntukannya untuk kegiatan apa saja. Kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (LABAK) Asahan, Syarifuddin Harahap, Senin (4/5/2026) disalah satu warung kopi (warkop) di Kisaran.
“Dengan anggaran sebesar itu, kita berharap Kesbangpol Asahan menjelaskan secara rinci apa-apa saja kegiatan yang berkaitan dengan penyeleksian calon anggota Paskibraka. Ini soal anggaran jadi harus transparan dan tepat sasaran,” ujar Udin Menek panggilan akrabnya.
Menanggapi 5 item kegiatan yang tengah dilirik aktivis ini, Plt Kesbangpol Asahan, Rahman Halim, yang dicoba dikonfirmasi dari seberang telepon mengatakan bahwa anggaran kegiatan rekrut calon Paskibraka tahun 2026 meliputi rapat persiapan pelaksanaan Paskibraka, tes seleksi Paskibraka, pra latihan Paskibraka, pemusatan latihan Paskibraka dan pasca Paskibraka.
“Ya, anggaran ini termasuk penyediaan seragam calon anggota Paskibraka yang diperkirakan per satu orang sebesar Rp.600 ribu dipotong pajak. Seragam ini belum kita tempah karena menunggu pengumuman,” ujarnya.
Anehnya, saat diminta penjelasan terkait soal kegiatan 5 item ini berapa anggaran dalam per satu kegiatan masing-maisng, Halim pun belum bersedia menjelaskannya.
Sebelumnya, dugaan praktik titipan “orang dalam” terhadap seleksi calon Paskibraka ini dipersoalkan. Kesbangpol Asahan dituding memberikan ruang bagi “peserta titipan” untuk lolos dalam seleksi calon Paskibraka. Hal ini tentu mengabaikan prinsip keadilan dan objektivitas.
Kondisi ini bukan saja sekadar pelanggaran prosedur, tetapi ancaman serius bagi dunia pendidikan. Bahkan, pembinaan generasi muda yang merusak sistem seleksi dapat menghancurkan kepercayaan generasi muda terhadap keadilan di negeri ini, kata salah satu orang tua dari calon peserta.
Lantas, isu dugaan praktik “orang dalam” ini secara tegas dibantah Plt Kaban Kesbangpol Asahan, Rahman Halim, sembari menyebut kita menghargai segala pendapat dan pemikiran serta persepsi dari masyarakat sebagai kontrol sosial, ujarnya.(ZN)
