Medan BRANTAS86 – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah (UNIVA) Medan menggelar praktik sidang pengadilan semu pada Kamis (22/05/2026) sebagai bagian dari pembelajaran hukum acara di lingkungan kampus. Kegiatan ini berlangsung penuh antusias dan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan praktik peradilan layaknya persidangan di pengadilan sesungguhnya.
Dalam pelaksanaan sidang semu tersebut, Ardy Wandani bertugas sebagai panitera yang mengatur jalannya administrasi persidangan. Sidang dipimpin oleh Suprapto selaku hakim ketua, didampingi dua hakim anggota, yakni Ibrahim Effendi Siregar dan Franto. Suasana persidangan berlangsung tertib dan profesional, mencerminkan kesiapan mahasiswa dalam memahami proses hukum secara praktik.
Peran jaksa penuntut umum dijalankan oleh Mufli Ardiansyah yang membacakan dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Yusrizal Lubis. Sementara itu, pihak pembela diwakili oleh Kiki Suhendra Marpaung sebagai penasihat hukum yang menyampaikan pembelaan sesuai prosedur persidangan.
Untuk memperkuat jalannya persidangan, turut dihadirkan dua orang saksi, yakni Rusli dan Dian Sari Sarina, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Seluruh rangkaian praktik sidang berlangsung interaktif dan edukatif sehingga memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa yang terlibat.
Kegiatan praktik pengadilan semu ini berada di bawah bimbingan dosen pengampu Harmuzan, SH., MH. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap penerapan teori hukum di lapangan, sekaligus melatih mental, kemampuan berbicara, serta profesionalisme calon sarjana hukum di masa depan.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Al Washliyah Medan diharapkan semakin siap menghadapi dunia praktik hukum dan mampu menjadi penegak hukum yang berintegritas serta berkompeten di tengah masyarakat.(Waty)
