Deli Serdang, Brantas86.com
Tumpak Nainggolan kuasa hukum dari Ida Nopita N selaku guru bersertifikat pendidik guru kelas sejak tahun 2013 pada SD RK ST. Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang, kembali mengajukan nota tambahan penegasan (bevestigen) perlindungan hak sertifikasi guru ke berbagai stakeholder dan institusi berkompeten termasuk kepada Inspektur Jenderal Inspektorat Kemendikbudasmen Republik Indonesia dan sesuai permintaan Ombudsman Perwakilan Sumut dengan nota dinas Nomor : T/00615/PV.01-02/010544.2026/V/2026 tanggal 11 Mei 2026.
“Tujuan nota suratnya tersebut karena ketidak-jelasan tindak-lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang terhadap keluhan guru-guru sekolah tersebut hingga sampai saat ini yakni tunjangan sertifikasi Ida Nopita N dan berbagai keluhan penyimpangan dan atau penyelewengan yang telah terjadi pada SD tersebut,” ungkap Tumpak Nainggolan melalui rilisnya, Selasa (26/5/22026).
Berdasarkan suratnya bahwa salah satu landasan dasar (rechts gronden) pengajuan notaNya tersebut sesuai dengan adanya sejumlah temuan maupun kejanggalan dalam hal penggunaan Dana BOSP tahun anggaran 2024 pada SD RK ST Paulus tersebut, sesuai LHP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025.
Tumpak mengungkapkan, bahwa temuan temuan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tersebut yakni ketidakpatuhan dan ketidak-sesuaian pembentukan team Management BOS dan melanggar Pasal 59 Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022. Team BOS pada SD tersebut tidak mengikut-sertakan unsur guru dan unsur orangtua murid.
Menurutnya, berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022 bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pada Satuan Pendidikan penerima Dana BOS bahwa tim BOS sekolah adalah kepala sekolah sebagai penanggung jawab, bendahara sekolah dan anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang dari unsur guru 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali Peserta Didik.
Sedangkan pada SD tersebut hanya terdiri dari 3 orang, dalam SK Kasek SD No.421.2/SD RK RAMUNIA/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 tersebut bahwa Kasek sebagai penanggung jawab dengan bendahara BOS adalah Mawar Tresia Manullang juga selaku anggota, dan satu orang lagi anggota Sagiaman Simbolon, ujarnya.
Dan bila dicerna secara phsykomotorik akan temuan inspektorat tersebut bahwa bendahara adalah mawar tresia manullang dan diposisikan sebagai anggota, dan bendahara tersebut adalah juga guru pada SD tersebut dan mawar tresia manullang diduga sebagai guru les di tempat Bimbelnya milik kepala sekolah, katanya.
“Jadi disinyalir kuat sangat terbuka peluang dan ruang bentuk penyelewengan dengan istilah istilah belanja demi kepentingan tertentu. Terbukti LHP Inspektorat Kab. Deli Serdang tersebut bahwa banyak kejanggalan dan ketidakpatutan serta mencurigakan sebutan keterangan belanja penggunaan BOS SD tersebut,” ucap pria berkumis tipis ini.
Dijelaskannya, hasil uji petik pemeriksa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/ REG. 574/ 2025 tanggal 21-11-2025 pada BAB II Huruf C angka 2 surat tersebut, dengan uraian belanja seperti biaya pendaftaran pelatihan dan pelantikan pramuka bulan januari 2024 tanpa surat perintah tugas (SPT) untuk mengikuti pelatihan, pelantikan dan sertifikat pelatihan tidak ada, biaya pendaftaran kegiatan diklat implementasi kurikulum merdeka pada bulan agustus 2024 tidak ada surat perintah tugas (SPT) untuk mengikuti diklat implementasi kurikulum merdeka dan lunas 100 persen pembelian spidol, kertas dan lainnya di bulan juli 2024.
Bahkan, kata dia, bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tanda tangan. Lunas 100 persen pembelian papan program anti bullying pada bulan agustus 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tanda tangan, tidak ada foto 6 pcs papan program nasional anti bullying, lunas 100 persen pembayaran besi plafon pada bulan Juli 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menandatangani tidak ada yang menerima
Selain itu, tidak ada foto besi plafon, lunas 100 persen pembayaran pembelian pupuk dan racun rumput di bulan Juli-Agustus 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tandatangan, tidak ada foto pupuk dan racun, lunas 100 persen pembelian nasi dan air mineral cup untuk rapat guru dibulan Juli, September, Oktober dan November 2024 serta bukti pengeluaran sekolah pada bagian yang menerima tidak ada tanda tangan maupun undangan rapat absensi rapat tidak ada. Lunas 100 persen untuk pembayaran cetak foto siswa kelas 1 pada bulan Desember 2024 dan tidak ada daftar nama siswa kelas 1 yang difoto, terangnya.
“Bila mengamati hasil uji petik Inspektorat Kabupaten Deli Serdang tersebut bahwa patut disinyalir dan kemungkian besar terjadi penyimpangan rekening saat telah terjadi transfer Dana BOSP ke Bendahara BOS SD RK ST Paulus selanjutnya oleh Bendahara langsung transfer ke rekening kasek SD tersebut,” sebutnya.
Menurut pencermatan bahwa apabila ditelaah secara akurat tentang ketidaksesuaian antara keterangan belanja anggaran mulai dari item Nomor 386 sampai dengan item 611 Dana BOSP pada SD tersebut terhadap kondisi riel yang sebenarnya adalah terdapat sejumlah kejanggalan, beber Tumpak.
Namun, sambung dia, oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang diduga tidak mempergunakan kewenangannya secara extra-ordinary untuk pemeriksaan secara akuratif terhadap penggunaan keuangan negara yakni Dana BOSP pada SD tersebut tahun 2024.
Atau dengan kata lain bahwa Inspektorat Kabupaten Deli Serdang selaku institusi pengawas masih menjaga etika pemerintahan dengan mengayomi terhadap keberlangsungan induk organisasi kelembagaan pendidikan swasta, yakni Yayasan Don Bosco terhadap unit kerjanya yaitu SD RK ST Paulus dengan cara memberikan kesempatan kepada Yayasan Don Bosco agar bekerja secara maksimal dan bermartabat untuk menjalankan dan mengawasi kinerja SD RK St Paulus tersebut dalam hal peng-anggaran dan penggunaan serta pertanggung-jawaban Keuangan Dana BOSP, terangnya.
Oleh karena itu, Tumpak Nainggolan berharap agar Irjend Inspektorat Kemendikdasmen segara membentuk team dan menurunkan team untuk melakukan pemeriksaan dan telaah terhadap pembekuan tunjangan sertifikasi Ida Nopita N tersebut serta dugaan penyelewengan Dana BOS SD tersebut serta pula dipandang perlu untuk sementara waktu pemblokiran Dana BOSP SD RK ST Paulus Ramunia Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara tersebut sebelum adanya kejelasan pengaktifan tunjangan sertifikasi guru tersebut maupun penyelesaian permasalahan lainnya.
Bahwa mana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kemendikdasmen yaitu untuk memastikan tata kelola keuangan dan kinerja instansi berjalan akuntabel, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ZN).
