Asahan,Brantas86.com
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sangat diperlukan dan wajib dimiliki sebelum mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung. PBG sebagai standar teknis baru yang memastikan keamanan dan kelayakan bangunan, dimana melanggar aturan PBG ini dianggap ilegal dan dapat berpotensi sanksi administratif hingga pembongkaran.
PBG adalah izin resmi untuk bangunan gedung yang menjamin pemenuhan standar teknis sesuai tata ruang. Kewajiban berlaku untuk semua jenis pembangunan, renovasi berat, atau pengubahan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai. PBG berlaku selama bangunan berdiri, namun perlu diikuti dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan keamanan operasional bangunan.
PBG diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk mengatur proses pembangunan gedung secara tertib dan aman. Dasar hukum PBG terdiri dari UU No.11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. PP No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sanksi ini meliputi peringatan tertulis pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada penggunaan bangunan gedung, pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung dan perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, pelanggaran terhadap UU Bangunan Gedung dan UU Cipta Kerja dapat mengakibatkan sanksi pidana dan denda. Penyalahgunaan dapat mengakibatkan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan gedung jika menyebabkan kerugian harta orang lain.
Jika mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan cacat seumur hidup, pelaku dapat dipenjara hingga 4 tahun atau didenda maksimal 15% dari nilai bangunan gedung. Jika mengakibatkan kematian, pemilik atau pengguna bangunan gedung dapat dipenjara hingga 5 tahun dan didenda maksimal 20% dari nilai bangunan gedung.
PBG ini berlaku untuk pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, pemeliharaan bangunan gedung dan atau prasarana bangunan gedung. Persyaratan ini juga mengharuskan pemilik untuk mengajukan PBG sebelum memulai konstruksi sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.
Selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja mengenai Pasal 36 A ayat (1) UU Bangunan Gedung menjelaskan bahwa pembangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG. PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan pemenuhan standar teknis dari pemerintah pusat atau daerah, yang dimohonkan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh PBG terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti
dokumen konstruksi, menyertakan dokumen perencanaan konstruksi bangunan yang lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Perizinan ini diperlukan untuk memastikan bahwa semua izin yang diperlukan telah diperoleh dari pihak berwenang seperti izin lingkungan, izin tata ruang dan izin teknis lainnya.
Kepatuhan terhadap aturan bangunan guna
memastikan bahwa desain dan konstruksi bangunan sesuai dengan aturan dan standar keselamatan yang telah ditetapkan. Setiap persyaratan ini merupakan bagian integral dalam proses pengajuan PBG dan pemenuhan semua persyaratan ini akan memastikan bahwa permohonan PBG dapat diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pendaftaran PBG melibatkan pengisian formulir dan penyampaian dokumen-dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang. Langkah-langkah ini harus diikuti dengan teliti oleh pemohon. Dalam PBG, penting untuk memperhatikan faktor-faktor seperti kesesuaian konstruksi, perencanaan yang tepat dan kepatuhan terhadap aturan bangunan serta kesiapan terhadap pengawasan selama proses pembangunan.
Bangunan gedung memiliki beragam fungsi, dari tempat tinggal hingga ruang bisnis, pendidikan, kesehatan dan banyak lagi. PBG mempertimbangkan fungsi tersebut dalam menentukan persyaratan dan regulasi yang diperlukan. Klasifikasi bangunan gedung melibatkan pembagian berdasarkan jenis, ukuran dan fungsi bangunan. Ini membantu dalam menentukan persyaratan yang sesuai untuk setiap kategori bangunan.
Menyikapi peraturan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dianggap lalai dan terkesan pembiaran dengan menjamurnya bangunan-bangunan liar diseputaran Kota Kisaran diduga tanpa PBG. Hal ini tentu kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. Salah satunya pembanguan tembok setinggi 4 meter lebih di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan Kabupaten diduga tanpa PBG sempat terjadi kontrovesial sebelum pembongkaran.
Kasus penutupan akses Jalan Gang Setia belum selesai, kini kembali muncul penutupan akses jalan masyarakat tepatnya di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan II, Gang Pembangunan, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Askes jalan yang ditembok pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem ini diduga tanpa PBG. Padahal, izin PBG ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
Dan kabarnya lagi, akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran ini merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang belum tercatat. Sama halnya dengan penutupan Akses Jalan Gang Setia yang ditembok pihak yayasan merupakan aset Pemkab yang belum tercatat. Dengan ditemukannya kasus seperti ini, Pemkab Asahan dianggap gagal memelihara dan menjaga aset.
Menanggapi soal pembangunan tembok di Gang Pembangunan diduga tanpa izin PBG dari dinas terkait ini, Kepala Bidang (Kabid) Persetujuan Bangunan Gedung Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Dedi Margolang mengaku jika akses Gang Pembangunan yang ditembok pengusaha Pelita Motor itu belum memiliki PBG. Setelah kita konfirmasi ke admin, mereka belum ada izin PBG nya, ujar Dedi.
Sementara, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, SIP, yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya akan mengecek status aset yang ditembok pihak pengusaha itu. “Ya nanti akan kita cek dulu statusnya,” jawabnya, Kamis (19/2/2026) di Kisaran.
Sebelumnya, Kepala Lingkungan (Kepling) II, Melik yang dicoba dikonfirmasi mengaku akses jalan yang ditembok itu adalah tanah milik Pelita Motor yang masuk kedalam surat kepemilikannya. “Ya namanya tanah ini punya mereka (red-Pelita Motor) makanya ditembok dan Gang itupun dilaihkan mereka. Kalau gak salah Gang itu sebelumnya masuk ke tanah Apan Telur yang sekarang sudah dijual ke Pelita Motor,” ujarnya sedikit berkelit.
Informasi diperoleh dari masyarakat setempat, akses jalan umum yang ditembok pengusaha Pelita Motor ini sekitaran 2 tahunan. Keberadaan Gang Pembangunan Lingkungan II ini sebelumnya akses jalan warga yang menghubungkan ke Jalan Pramuka, Panglima Polem, Gang Buntu, Penegak, Rukun, Penggalang dan Gang Karya. Karena itu, kata warga, kita meminta agar Pemkab Asahan bertindak tegas dan memberi sanksi bagi pengusaha yang langgar aturan.(ZN)
