Asahan,Brantas86.com
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PUTR Kabupaten Asahan diduga menjadi mafia pengurusan penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) didaerah setempat. Bahkan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah karatan berdinas di PUTR Asahan berinisial DM ini disebut-sebut mampu mengurus izin PBG lewat “jalur langit”.
Pelaku usaha property di Kota Kisaran inipun lebih mempercayai DM ketimbang resmi prosedur dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Tindak-tanduk oknum mafia PBG Dinas PUTR Asahan lama berlangsung dan meresahkan masyarakat. Diketahui, DM ini pejabat yang mengurus PBG pada Dinas PUTR Asahan. Kata tangan kanan salah satu pemilik property, Selasa (10/2/2026) di Kisaran.
Dugaan praktik gelap ini diduga secara terang-terangan berjalan. Bahkan, DM disebut-sebut lebih dipercaya oleh pelaku usaha properti dibanding prosedur resmi dari pemerintah. Informasi yang diperoleh, DM ini rapi tergolong licik dalam pengurusan PBG meski tanpa rekom dinas terkait. Lihat saja bangunan-bangunan gedung mewah di seputaran Kota Kisaran kian menjamur. Coba tanya apakah ada PBG nya, ujar kepercayaan pengusaha ini diawal perbincangan.
Pengakuan mengejutkan datang dari salah satu kepercayaan pengusaha property di Kota Kisaran yang menyebut oknum PNS inisial DM Dinas PUTR Asahan ini mampu mengurus izin PBG. Secara terang-terangan dia mengaku DM inilah yang mengurus PBG. Yang lebih naif nya lagi, bangunan bermasalah yang menggangu dampak lalu lintas (Lalin) di Kota Kisaran ini diduga tanpa rekom dinas terkait masih tetep bebas berdiri kokoh meski terbit PBG siluman.
“Memang alasannya cukup sederhana dan mencengangkan. Kepercayaan seorang pengusaha property di Kota Kisaran mengaku cukup percaya kepada DM. Bangunan yang kini hampir rampung 100 (seratus) persen saja tak pernah didatangi Dinas PUTR maupun petugas Satpol Kabupaten Asahan. DM ini mampu mengurus PBG meski tanpa rekomendasi,” katanya orang kepercayaan ini minta namanya tidak ditulis.
Pengakuan kepercayaan pengusaha ini makin menguatkan adanya dugaan perlindungan sistematis terhadap bangunan tanpa PBG di Asahan. Padahal, sektor penerbitan izin PBG ini merupakan lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Asahan. Sepertinya, praktik haram ini diamini atasannya dengan mendapatkan sejumlah upeti dari anak buahnya itu, ujarnya.
Tak tanggung-tanggung uang yang diterima DM untuk pengurusan PBG tanpa surat rekomendasi dari dinas terkait ini mencapai puluhan juta rupiah per pengusaha. Itu terbukti dan dikuatkan dengan pengakuan salah satu kepercayaan pengusaha di Kota Kisaran. Lebih mencengangkan, pembangunan tembok salah satu sekolah tanpa PBG berdiri kokoh dengan ukuran setinggi 4 meter lebih. Bukan itu saja, bangunan lain tanpa PBG juga demikian, ungkapnya.
Menariknya, oknum di Dinas PUTR Asahan yang dipercayakan untuk pengurusan izin PBG dan Andalalin milik salah satu pengusaha ini tak kunjung selesai. Sementara uang sebesar Rp.10 juta untuk pengurusan izin Andalalin itu diserahkan kepadanya. Hingga bangunan ini selesai, urusan itupun tak dikerjakan. Anehnya, saat kepercayaan pengusaha ini menghubungi nomor WA/Ponsel milik DM tidak aktif lagi. Merasa penasaran, kami pun mencoba mendatangi DM ke Dinas PUTR. Celakanya, DM tidak berada ditempat, tuturnya.
Menanggapi persoalan oknum PNS yang bemain mata soal PBG ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia memilih diam menjawab pertanyaan wartawan ini yang seolah-olah terkesan melindungi anak mainnya ini.
Tak sampai disitu, wartawan ini mencoba mendatangi ruangan Kantor Kadis PUTR Asahan untuk konfirmasi secara langsung. Namun, mantan Camat Kota Kisaran Barat ini sedang tidak berada diruang ditempat.
Untuk memastikan informasi itu benar atau tidak, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan Asahan, Jaka Tarigan, mengaku PBG terbit namun Andalalin diabaikan. Harusnya, sebelum terbit PBG terlebih dahulu Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) nya wajib diurus, jawabnya.
Jaka menjelaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Andalalin. Dia mengungkapkan ada beberapa bangunan skala besar di Kota Kisaran ini tidak memiliki Andalalin, namun PBG nya terbit. Pihaknya meminta agar pengusaha ini segera mengurus dokumennya, harapnya.
Dalam waktu dekat, kita akan cek bangunan dan perumahan yang tidak memiliki Andalalin terutama bangunan gedung Central Fashion dan Mode Fashion di Jalan Imam Bonjol, Gedung Mutiara di Jalan Budi Utomo dan ada beberapa bangunan lain yang belum memiliki Andalalin, jelasnya.(ZN)
