
Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Kejari Asahan Diminta Penetapan Tersangka Kades Silo Bonto
Asahan,Brantas86.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (DPC LSM – PMPRI) Kabupaten Asahan yang dalam aktifitasnya selama ini berusaha untuk membantu mewujudkan program pemerintah dengan segala kemampuan dan daya upaya yang ada dalam konteks pemberantasan segala bentuk aktifitas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan.
Diduga, Kepala Desa Silo Bonto, Rusli, melakukan praktik bernuansa KKN, suap maupun kegiatan fiktif serta pelanggaran hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam bukti-bukti keterangan resmi tertulis dari para pihak terkait yang dapat dipertanggung jawabkan keabsahan dan pengakuannya kepada pihak kami melalui temuan serta hasil penelusuran yang dilakukan.
Tak hanya itu, kajian dan investigasi ke Desa Silo Bonto, Kecamatan Sei Silau, Asahan, Sumatera Utara (Sumut), tentang indikasi penyimpangan anggaran APBDes tahun anggaran 2024. Hasil investigasi kami dilapangan ada beberapa item kegiatan yang tidak direalisasikan oleh Kades Silo Bonto berdasarkan sistem keuangan desa terindikasi tidak dijalankan sesuai dengan semestinya dan tidak adanya transparansi tentang publikasi kegiatan Desa Silo Bonto serta laporan keuangan desa secara detail.
“Berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan dilapangan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa Silo Bonto Tahun Anggaran 2024, pada item kegiatan perawatan jalan desa sebesar Rp.121.946.530 terindikasi tidak terealisasi alias fiktif dan anggarannya dicairkan oleh Kepala Desa bersama Kaur Keuangan Desa Silo Bonto,” kata Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Rabu (28/5/2025) di Kisaran.
Kita menduga adanya indikasi fiktif pembangunan jembatan di Dusun III senilai Rp.11.569.350 dan Dusun VII sebesar Rp.40.000.000. Berdasarkan hasil investigasi, kegiatan tersebut telah dianggarkan tetapi tidak dikerjakan bahkan diduga fiktif. Indikasi proyek fiktif kegiatan pembangunan sumur bor di Dusun VI berbiaya sebesar Rp.40.000.000. Pembangunan rumah panel dan pipanisasi serta pembangunan sumur bor Dusun IX dengan pagu anggaran Rp.115.548.400 diduga tidak terealisasi.
Indikasi tidak terealisasinya kegiatan pembanguan saung Posyandu di Dusun VIII dengan pagu sebesar Rp.25.000.000,0 diduga fiktif. Indikasi proyek pembangunan drainase Dusun V sebesar Rp.137.370.950 terkesan cacat mutu dan kwalitas pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB dan tidak memilik plank proyek dalam proses pengerjaan. Adanya indikasi kegiatan sosialisasi pengamalan pancasila, kegiatan pembinaan wilayah maritim dan kegiatan sosialisasi kenakalan remaja tidak terealisasi alias fiktif kegiatan sebesar Rp.12.000 per item.
Kasus ini juga telah kita laporkan nya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Februari 2025 kemarin. Oleh karena itu, kita meminta agar Kejari Asahan menetapkan Kades Silo Bontot, Rusli dan Kaur Keuangan Desa Silo Bonto sebagai tersangka dan menangkapnya dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa yang bersumber lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 itu.
Dugaan korupsi Dana Desa Silo Bonto yang merugikan keuangan negara hingga 500-san juta ini mirip dengan kasus Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan Desa Punggulan, Sutiyo, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Asahan dan dilakukan penahanan pada Senin (26/5/2025) kemarin dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, ujar Hendra.
Terkait persoalan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Asahan, Chandra Syahputra, SH, saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan kasus dugaan korupsi Dana Desa Silo Bonto sedang dalam pemeriksaan. Ditanya soal beredarnya pengembalian kerugian negara sebesar Rp.350 juta oleh Kades Silo Bonto ini mengaku belum ada menerima bukti setoran pengembalian uang tersebut.
Soal pengembalian kata dia, kami hanya baru mendengar informasi itu. Saat disinggung, apabila telah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara ini apakah serta merta menghilangkan perbuatan pidananya. Menjawab pertanyaan ini, itu nanti tergantung pimpinan, terang Kasi Pidsus.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, mengatakan kalau kasus ini ditangani dan diperiksa oleh Kejaksaan. Kalau persoalan pengembalian kerugian keuangan negara itu belum ada informasinya. Dan kami tidak mengetahui adanya pengembalian. Lagi pula kata dia, Inspektorat tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap Kades Silo Bonto.
Ketua Apdesi Kabupaten Asahan, Khaidir Butar-Butar yang dicoba dikonfirmasi mengaku jika saat ini kerugian keuangan negara Desa Silo Bonto telah dikembalikan sebesar Rp.350 juta. Kades Silo Maraja ini juga mengaku bahwa kegiatan fisik di Desa Silo Bonto diduga fiktif.
“Kita juga berharap agar para Kades yang tergabung di Apdesi ini ya sama-sama menjaga desanya masing-masing untuk mengelola keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa nya supaya kedepan kita-kita ini sebagai Kades tidak terdengar lagi seperti kasus dugaan korupsi di Desa Punggulan dan Desa Silo Bonto,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Desa Silo Bonto, Rusli, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kerugian keuangan negara itu sudah dikembalikan dan disetor ke Bank Sumut sebesar Rp.350 juta. Kalau gak salah hari Senin atau Selasa kemarin dikembalikan ya, katanya.
“Saya sama Bendahara dan Ketua Apdesi langsung menyetorkannya ke Bank Sumut. Kades Silo Bonto ini mengaku pemeriksaan terhadap dirinya ini sudah 2 kali dilakukan oleh Kejaksaan. Dan saya juga mengikuti aturan yang disampaikan oleh Kejaksaan. Memang, bukti pengembalian uang itu belum ada saya sampaikan di Kejaksaan,” terangnya.(ZN)