
DIDUGA TERJADI KORUPSI Rp.12.3 MILIAR,KADIS PUTR ASAHAN DIILAPORKAN KE KEJARI TERKAIT PROYEK JALAN PULAU RAKYAT-SIMPANG EMPAT
Asahan, Brantas86.com – Proyek peningkatan ruas Jalan Pulau Rakyat–Simpang Empat (Parsaoran) Kabupaten Asahan senilai lebih dari Rp12,3 miliar resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan atas dugaan korupsi. Laporan dilayangkan melalui PTSP Kejari Asahan pada 25 April 2025 dengan Nomor Surat: 07/LP-ASKONAS/IV/AS/2025 oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan.
Ketua DPC Askonas Asahan, M. Hudian Ambril, menjelaskan bahwa proyek tersebut tercatat pada sistem LPSE Kabupaten Asahan tahun 2024 sebagai pekerjaan konstruksi yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023. Proyek dilaksanakan oleh penyedia jasa PT Anugrah Juni Arta Arif yang beralamat di Batu Bara, Sumatera Utara, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 62.4/SP/PPK-DBH/DPUTR-AS/2024.
Hasil investigasi Askonas pada 18 Maret 2025 di lokasi proyek menemukan bahwa material Base A yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 06/SE/DB/2019 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 1). Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pengujian laboratorium dari Fakultas Teknik USU yang menunjukkan nilai CBR hanya 89,06 persen, di bawah standar minimal 90 persen sesuai SNI 1744:2012.
Dikatakan Ambril, meski kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar, proyek tersebut tetap dibayarkan 100 persen oleh Dinas PUTR Asahan kepada penyedia jasa. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap antara Agustus hingga Oktober 2024, dengan total nilai Rp12.329.383.569.
Askonas menilai hal ini bertentangan dengan ketentuan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait pembayaran prestasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Mereka juga mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang memberi ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan proyek yang berdampak pada publik.
Lebih lanjut, Askonas menduga Kepala Dinas PUTR Asahan, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama PPTK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa, telah melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporan tersebut, Askonas meminta Kejari Asahan segera memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk PT Anugrah Juni Arta Arif, Kepala Dinas PUTR Asahan, pejabat teknis kegiatan, serta konsultan pengawas CV Mandiri Teknik Konsultan. Kasus ini juga dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Asahan.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUTR Asahan, Agus Jaka Putra Ginting, SH, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui WhatsApp.(ZN)