
DPRD DELI SERDANG DAN OMBUDSMAN RI TANJUNG DUGAAN MAL ADMINISTRASILAHAN OLEH PT TUN SEWINDU DI DESA REGEMUK
Deli Serdang Brantas86, 6 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara meninjau langsung dugaan maladministrasi penggunaan lahan oleh PT Tun Sewindu di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, pada Selasa (6/5).
Anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ilham Pulungan, SE, MM; Tengku Sofyan Abdulillah, SE; Indra Silaban, SH; dan Aldi Hidayat, SH. Mereka didampingi oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi, yang menyampaikan hasil temuan awal tim investigasi Ombudsman.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa 11,7 hektare dari total 40,08 hektare lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu ternyata berada dalam kawasan hutan lindung,” ungkap Herdensi di lokasi. Ia menegaskan bahwa temuan ini merupakan indikasi kuat pelanggaran tata kelola lahan dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Ilham Pulungan menyatakan bahwa DPRD Deli Serdang akan segera mengeluarkan sejumlah rekomendasi resmi, salah satunya meminta Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menghentikan operasional PT Tun Sewindu di lahan tersebut.
“Kami akan merekomendasikan kepada Pemkab Deli Serdang agar menghentikan seluruh kegiatan operasional perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan,” tegas Ilham.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan agar lahan tersebut dikembalikan menjadi aset negara.
Peninjauan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kantor ATR/BPN Deli Serdang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Deli Serdang, serta Pemerintah Kecamatan Pantai Labu.(Red)