
Brantas86 Deli Serdang: Serdang Tengah, 15 April 2025 — Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT. PPP Serdang Tengah, Tanjung Purba, menyikapi dua isu utama yang tengah menjadi sorotan masyarakat: dugaan pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan warga dan persoalan pesangon yang belum dibayarkan kepada mantan karyawan.
Rapat yang berlangsung Selasa siang di Ruang Rapat Komisi II tersebut dipimpin oleh Indra Silaban, SH (Fraksi PDI-P) dan didampingi oleh Tengku Sofyan Abdulillah, SE (Fraksi PPBI). Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Desa setempat, serta sejumlah warga dan mantan karyawan perusahaan.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keluhan terkait bau menyengat dan debu yang dihasilkan dari aktivitas operasional perusahaan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan gangguan pernapasan seperti sesak napas dan iritasi saluran pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia.
Tak hanya itu, beberapa mantan karyawan turut menyuarakan keresahan mereka atas pesangon yang belum dibayarkan pasca pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II, Tengku Sofyan Abdulillah, SE, menegaskan bahwa DPRD akan menangani kedua persoalan ini secara serius.
“Masalah kesehatan masyarakat tidak bisa ditoleransi, begitu juga dengan hak-hak pekerja. Kami minta perusahaan bertanggung jawab dan segera menyelesaikan persoalan ini secara adil,” tegasnya.
Komisi II meminta manajemen PT. PPP untuk segera memberikan klarifikasi dan solusi konkret. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan inspeksi dan pengambilan sampel udara di sekitar area perusahaan. Dinas Ketenagakerjaan juga diminta segera memfasilitasi mediasi antara perusahaan dan para mantan karyawan demi menyelesaikan persoalan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.(Red)