
DUGAAN MARK-UP PENGADAAN KOMPUTER Rp.3,3 MILIAR, ASKONAS RESMI LAPORKAN KADINKES KE INSPEKTORAT ASAHAN
Asahan,Brantas86.com-Soal dugaan korupsi pengadaan komputer dan printer tahun anggaran 2025 berbiaya Rp.3,3 miliar diduga mark-up terindikasi fiktif. DPC Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Kabupaten Asahan laporkan Kadis Kesehatan ke Inspektorat Asahan melalui suratnya bernomor : 09/LP-ASKONAS/VI/AS/2025 tanggal 23 Juni 2025.
Dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan sejumlah pentolan pejabat Pemkab Asahan lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan yang diduga merasa kebal hukum ini secara resmi dilaporkan ke Inspektorat pada Senin (23/6/2025) kemarin. Kata Ketua DPC Askonas Asahan, M. Hudian Ambril, Rabu (25/6/2025) di Kisaran.
Dian menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan komputer dan printer di tubuh Dinkes Asahan ini meliputi pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas dan ILP di Puskesmas dan Puskemas Pembantu (Pustu) pada kegiatan pengelolaan sistem informasi kesehatan tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.094.560.000, dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata kode paket PHG-P2501-11354257.
Komputer unit lainnya pada pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas dan ILP di Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan sistem informasi kesehatan tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp.122.450.000, dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata kode paket PHG-P2501-11354554.
Dan pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas dan ILP di Puskesmas dan Pustu pada kegiatan pengelolaan sistem informasi kesehatan tahun anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp.31.400.000, dengan nama penyedia CV. Berkarya Permata kode paket PHG-P2501-11455146.
“Proyek pengadaan 120 unit komputer lengkap dengan printer yang tersebar di 30 Puskesmas se-Asahan ini diduga tidak sesuai dalam kontrak kerja. Ironisnya, harga 1 (satu) unit komputer, printer dan aksesorisnya ini tergolong mahal dipasaran dan harganya pun cukup fantastis,” ujar Dian panggilan akrabnya.
Padahal kata dia, harga 1 (satu) unit komputer merk PC AIO Axioo MyPC One Pro L5-24 (8N2) 151235U 8GB 256SSD sekitaran Rp.11.399.900. Jika dihitung harga 1 unit komputer sebesar Rp.11.399.900 x 120 unit komputer maka total harga 120 unit komputer diperkirakan Rp.1.368.000.000, tuturnya.
“Itu hanya untuk komputer nya saja, lain lagi anggaran untuk pengadaan 120 unit printer dan jaringan internetnya. Kita menduga, pengadaan komputer dan printer di Dikes Asahan yang didanai lewat Dana Alokasi Umum (DAU SG) APBN ini proyek akal-akalan dan sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” bebernya.
Kita meminta agar Inspektorat Kabupaten Asahan melakukan pemeriksaan uji petik terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris Dinkes Asahan, Fahrizal Pohan, sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Penerima Barang maupun pihak rekanan CV. Berkarya Permata.
Pihaknya juga meminta agar laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat disampaikan ke Kejari Asahan dan Unit Tipikor Polres Asahan. Jika Inspektorat tidak merespon dugaan korupsi di Dinkes Asahan ini, maka kasus ini akan kita laporkan ke Kejagung, KPK, Mabes Polri, Poldasu, Kejatisu, Inspektorat Pusat dan Inspektorat Provinsi, tutupnya.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, membenarkan adanya laporan pengaduan soal pengadaan komputer di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan. Ya, laporannya sudah masuk ke kita dan sedang di telaah tim kita disini, ujarnya.
Untuk memastikan apakah proyek pengadaan komputer ini telah dibayarkan atau tidak,
Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan, Lusi, saat dikonfirmasi wartawan ini mengaku jika pembayaran proyek dicairkan pada tanggal 28 April 2025 kemarin. “Ya sudah dibayar pada tanggal 28 April 2025 kemarin ya, terangnya.
Menanggapi persoalan dugaan korupsi itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, dan Sekretarisnya, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya hingga berita ini ditulis belum berkomentar.(ZN)