
DUGAAN PEMERIKSAAN ILEGAL DAN MANIPULASI DANA BOP, BPK SUMUT DIMINTA EVALUASI
Serdang Bedagai,Brantas86 – Pemeriksaan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Serdang Bedagai menuai polemik. Sejumlah lembaga Pendidikan Kesetaraan (PKBM) dilaporkan telah diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan dana BOP, namun kehadiran tim pemeriksa BPK kini justru dipertanyakan legalitasnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar satu minggu, beberapa PKBM diketahui telah dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOP yang diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis). Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima tim media, sebagian lembaga telah melakukan pengembalian dana ke kas daerah hingga puluhan juta rupiah. Namun, beberapa PKBM lainnya justru tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana, meski telah ada temuan audit.
Dugaan makin mencuat ketika proses pemeriksaan oleh BPK Provinsi Sumut dinilai janggal. Salah satu sumber menyebutkan bahwa proses pengembalian dana terkesan dapat “ditawar”, dan lebih anehnya lagi, dana yang semestinya dikembalikan ke kas negara justru disetorkan ke kas daerah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengembalian dana berpotensi salah sasaran dan tidak sesuai prosedur.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi ke kantor BPK Provinsi Sumatera Utara pada Senin, 7 Juli 2025, tidak mendapat jawaban memuaskan. Seorang petugas menghubungi inisial TT, yang menurut informasi adalah pejabat BPK yang turun langsung memeriksa PKBM di Serdang Bedagai. Namun, TT membantah pernah melakukan pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, sejumlah temuan media di lapangan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius. PKBM Al Habib diduga memanipulasi data Dapodik, sementara PKBM Nur Rahman diketahui hanya memiliki 23 peserta didik, namun dana BOP 2024 justru habis digunakan untuk pembangunan gedung yang diduga milik pribadi. Anehnya, hasil temuan BPK atas kedua PKBM tersebut hanya sebesar Rp 60 juta per lembaga, atau total Rp 120 juta.
Berangkat dari temuan dan kejanggalan-kejanggalan tersebut, publik mendesak agar BPK RI segera mengevaluasi kinerja BPK Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam proses pemeriksaan dana BOP pendidikan di Kabupaten Serdang Bedagai. Evaluasi ini penting untuk menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN.(Red)