
DUGAAN PUNGLI DAN KORUPSI DI KEMENAG ASAHAN: POTONGAN UANG LEMBUR, KEPANGKATAN DAN SETORAN KUA DISOROT
Asahan, Brantas86.com, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan mulai mencuat ke permukaan. Informasi ini diperoleh dari seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya, pada Selasa (13/5/2025).
Sumber tersebut mengungkapkan adanya pemotongan uang lembur yang diterima oleh 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Asahan. Dana yang berasal dari DIPA Sekjen tersebut semula berjumlah Rp1.900.000 per pegawai, namun dipotong Rp900.000 per orang dengan total dugaan potongan mencapai Rp13.500.000. Alasan pemotongan disebutkan untuk kebutuhan pimpinan.
Menurut penuturan sumber, dana terlebih dahulu ditransfer ke rekening masing-masing pegawai, kemudian mereka diminta menyetor kembali kepada bendahara. Dugaan kuat, dana yang dikumpulkan digunakan untuk keperluan pribadi oknum pimpinan di Kemenag Asahan, dengan dalih menutupi biaya operasional kantor.
Tidak hanya itu, proses kenaikan pangkat juga disorot. Disebutkan bahwa untuk naik ke golongan IV/B, pegawai diminta membayar Rp8 juta, sementara untuk kenaikan ke golongan IV/A dimintai Rp4 juta. Praktik ini diduga dilakukan atas perintah pimpinan melalui koordinator kepegawaian.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) juga dikabarkan diminta menyetorkan sebagian dana Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari kegiatan pernikahan. Padahal, sesuai aturan, layanan pencatatan nikah di kantor KUA seharusnya bebas biaya. Namun demikian, tiap KUA dikabarkan diminta menyetor 25% dari anggaran PNBP tersebut kepada pimpinan Kemenag Asahan melalui bendahara.
Lebih lanjut, adanya praktik pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dan uang makan terhadap pegawai yang tidak hadir juga menjadi sorotan. Meskipun mereka menerima transfer secara penuh, namun diminta menyetor kembali sesuai absensi harian yang direkap oleh Kepala Tata Usaha (KTU), dan diduga disetorkan ke pimpinan.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Kemenag Asahan, H. Abdul Manan, MA, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kepala Tata Usaha Kemenag Asahan, Darwis Nasution, secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar. Uang lembur langsung masuk ke rekening pegawai, dan tidak ada setoran seperti yang disebutkan. Untuk urusan kepangkatan, prosesnya berada di Kanwil Kemenag Provinsi. Kami hanya mengajukan surat pengantar,” ujar Darwis.
Ia juga menegaskan bahwa logika tentang korupsi melalui transfer rekening pribadi dinilai tidak masuk akal. “Kalau ada bukti, silakan ditunjukkan siapa dan kapan pegawai menyetor uang kepada saya,” tegasnya.
Darwis menyatakan keterbukaan untuk berdiskusi lebih lanjut secara pribadi demi menjaga kondusivitas kantor.(ZN)