
GALIAN C ILEGAL KEMBALI BEROPERASI DI LAHAN HGU N0.95 DDESA TADUKAN RAGA
Deliserdang,Brantas 86.com-Aksi para penambang liar berupa tanah urug yang tidak mengantongi izin , kembali beroperasi di dsn V desa Tadukan Raga kec Stm Hilir . Yang hanya berjarak beberapa meter dari lokasi bentrok antar 2 klompok ormas pada 9 april 2025 yang silam.
Pantauan wartawan Brantas 86.com saat melintas di area tersebut pada kamis 24 april 2025 .
Satu unit alat berat berupa beko sedang loading hasil kerukan tanah ke mobil dumtrack untuk di bawa ke luar area.
Seorang mandor berinisial T, berhasil di konfirmasi mengatakan ,Saya hanya mandor di sini bang pengelolanya sedang di luar berinisial KR. Kami pun lagi sepi penjualan .karna orang tipiter polres pun datang semalam bang menyambangi lokasi kita ini . Tutur, T saat di konfirmasi.
Di ketahui sebelum nya, bahwa lokasi penambangan tanah urug yang mereka gali tersrbut, adalah areal HGU PTPN1 regional Tadukan Raga . Hal ini di tandai dengan pemasangan plang yang di lakukan oleh pihak PTPN1 REGIONAL1, baru baru ini, di area yang jarak nya hanya beberapa meter dari lokasi galian tersebut.
Namun terpantau pada kamis 24 april 2025, plang tersebut sudah tumbang ,dan di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawap.
Dari hal tersebut diatas, kabid humas PTPN1 REGIONAL1 , Rahmat kurniawan saat di konfirmasi melalui pesan whatsasp nya menjelaskan pada wartawan , pihak nya akan segera berkordinasi dengan bidang aset untuk segera melakukan tindakan tegas.
“Terimakasih info nya bang . Saya akan kordinasikan segera dengan bidang aset”untuk melakukan tindakan .tegas Rahmat menjawap konfirmasi wartawan.
Terpisah, kanit tipiter polresta DS, iptu Bancin saat di konfirmasi melalui pesan whatsaap nya dan sambungan telepon , belum menjawap konfirmasi wartawan.Deliserdang Brantas 86.com (PAULUS LIMBONG)