Deliserdang Brantas86.com
Isu terkait dugaan penerimaan suap , dengan iming iming jabatan kepala seksi paud, yang sempat menyeret nama mantan sekdis pendidikan DS, Putra Irwansyah S.pd. M.pd, kian terang benderang , dan mengarah ke tingkat akurasi positif.
Hal ini di kuatkan melalui pernyataan wawancara vidio langsung Jakup tarigan,melalui media Brantas86.com pada Jumat 20/3/2026.
Kepada wartawan, Jakup dengan menguraikan secara rinci kronologis penerimaan uang iming iming jabatan kasi paud dengan 2 tahap penyerahan , yang di kordinasikan melalui adik Putra Irwansyah S.pd. M.pd , inisial IR.
Di jelaskan , tahap pertama di bulan mart 2025, tepat nya di bulan puasa, saya serahkan sebesar RP30.000.000, melalui adik nya Irwansyah inisial IR.
Di tahap ke dua, setelah selesai lebaran di thn 2025, IR kembali meminta sebesar 80 juta, dengan alasan ada kunjungan bupati ke kecamatan Tanjung morawa sehingga butuh pendanaan untuk persiapan .
Sehingga total jumlah uang yang di serahkan kepada Irwansyah, melalui adik nya inisial IR, sebesar RP 110 juta, dengan iming iming , istri saya ,Friska Sinujaji, akan menduduki jabatan kepala seksi pendidikan anak usia dini ( kasi paud) , di disdik Deliserdang. Tegas Jakup kepada Brantas86.com
Namun setahun berseleng, datang lah Putra Irwansyah bersama adik nya IR ke rumah saya ( Jakup) sekira pukul 1malam dengan membawa surat pernyataan tersebut dengan alasan . Agar kami pun savfty bang ujar IR.kepada Jakup.sehingga saya tanda tangani. Tegas Jakup.
Penanda tanganan surat pernyataan ini beda kontek dengan uang RP 110juta ini. Tidak ada hubungan nya .karna uang tersebut sudah lebih dulu di terima mereka. Sambung , Jakup
Pada saat di konfirmasi, secara panjang lebar, Putra Irwansyah, membantah tudingan penerimaan uang iming iming jabatan kasi paud , yang menyeret namanya ke berbagai platfom media online di Deliserdang saat ini.
Saya tidak pernah meminta atau menerima uang atau pun barang dalam bentuk apapun, kepada Jakup Tarigan ini bang . Dan saya tidak pernah memblokir nomor HP nya.semua ini sudah fitnah yang nyata.,tandas Irwansyah kepada wartawan.
Hal ini di tanggapi serius oleh ketua dewan pimpinan wilah DPW LSM GMAS , Sumut, Jurlis Daud, dan melontarkan pernyataan tegas .
Kami beserta tim akan melakukan infestigasi secara mendalam , terkait dugaan suap menyuap dengan iming iming jabatan di lingkup disdik Deliserdang. Karna jika benar hal ini terjadi, dinas pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum di nilai mencedrai dinas pendidikan.
Dan jika hal ini benar terjadi , sampai menyeret nama mantan sekdis pendidikan , hal inI sudah jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur suap, gratifikasi, pemerasan, dan korupsi yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam sektor pendidikan. Tegas Paulus Limbong kepada sejumlah wartawan, ( P.L)
