-DELISERDANG- Brantas86.com
Dugaan suap iming iming jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang menyeret nama mantan sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah Putra SPd, Msi, yang saat ini menjabat sebagai Kabid Sekolah Dasar, jadi topik bahasan di media dan beberapa group WhatsApp.
Hal ini mencuat setelah adanya keluhan dan keterangan salah satu korban yang di imingi jabatan dilingkungan Disdik DS tersebut, namun setelah memberikan sejumlah uang jabatan yang dijanjikan tersebut tidaklah ada bahkan Irwansyah sendiri disebut telah pindah jabatan dari Sekretaris menjadi Kabid.
FS salah satu korban iming iming jabatan itu di dampingi suaminya JT kepada wartawan menjelaskan, bahwa sebelumnya dia dan istrinya dijanjikan akan menduduki jabatan sebagai Kasi PAUD di Disdik DS tersebut.
Dari prosesnya, FS telah mengeluarkan sejumlah dana sekira 110 Juta, pemberian dana tersebut dikatakan disalurkan melalui sadara dari Irwansyah yang bernama Irfan.
“Sudah setahun kami serahkan uang itu, namun hingga tahun 2025 akhir itu jabatan yang dijanjikan tidak ada, makanya kami minta agar uang itu dikembalikan”ujar FS yang didampingi suaminya JT.
Ketika di konfirmasi di ruangan kerjanya, pada Kamis 26/3/2026, Irwansyah, membantah tudingan yang di arahkan kepada dirinya.
Jangan kan menerima embel embel untuk suatu jabatan, untuk membagi bagi kegiatan pun saya tidak berkewenangan .itu semua finah yang nyata bang. Sebelum nya sudah saya panggil Jakup tarigan ini yang di jembatani oleh salah seorang anggota dewan . Namun tidak menghasilkan titik temu .ujar Irwansyah ketika di konfirmasi di kantor nya.
Terpisah Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang Jhon Erwin Tambunan SH, ketika diminta tanggapannya, kepada wartawan menyampaikan bahwa
Terkait substansi perkara, keterangan yang disampaikan oleh Jakub Tarigan dalam wawancara merupakan pernyataan sepihak yang dapat menjadi informasi awal, khususnya mengenai dugaan penyerahan uang dengan iming-iming jabatan. Secara hukum, hal ini berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi, namun belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pembuktian lebih lanjut.
Di sisi lain, pengakuan bahwa surat pernyataan dibuat kemudian dan ditandatangani dengan alasan “keamanan”, serta disebut memiliki konteks berbeda dari dugaan penyerahan uang, justru menimbulkan kontradiksi keterangan. Dalam logika hukum, kondisi ini penting untuk diuji, antara lain:
Apakah penandatanganan dilakukan secara bebas tanpa tekanan, Apakah isi surat sesuai dengan fakta sebenarnya Atau terdapat perbedaan kepentingan di balik pembuatan surat tersebut
Perbedaan antara isi surat pernyataan dan keterangan wawancara menunjukkan bahwa kedua hal tersebut belum tentu saling membantah secara langsung, melainkan perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di masyarakat.
Sementara itu, bantahan dari pihak yang disebut juga merupakan bagian penting yang harus dihormati dalam prinsip asas praduga tak bersalah.
Kesimpulan sederhana: Seluruh informasi yang beredar saat ini, baik dari wawancara maupun dokumen surat pernyataan, masih bersifat dugaan dan belum memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu, secara hukum lebih tepat jika hal ini didorong untuk diklarifikasi dan diuji oleh pihak berwenang, bukan disimpulkan sepihak.
Dengan penyampaian yang hati-hati dan berimbang, pemberitaan tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan risiko hukum yang berarti.
( P. L)
