
Kadis Budporapar Deli Serdang dan Bendaharanya Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Rp611 Juta
Deli Serdang – Brantas86.com-Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, serta bendaharanya, Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Keduanya langsung ditahan usai penetapan tersangka pada Selasa (20/5/2025).
Ismail ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, sementara Munifah dititipkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, menyampaikan bahwa keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran belanja perjalanan dinas untuk atlet, pelatih, serta kegiatan pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan belanja penghargaan prestasi atlet pada ajang Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) Tahun Anggaran 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025,” ujar Boy.
Dari hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp611,2 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Boy menambahkan bahwa penahanan dilakukan untuk menghindari potensi gangguan terhadap kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Pihak kejaksaan juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabilitas. ( Baem Siregar)