
Klarifikasi Terhadap Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dugaan Penerimaan Upeti oleh Kepala Sekolah
Brantas86.com – Lubuk Pakam : Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dimuat oleh salah satu media online di Sumatera Utara yang menyebutkan adanya dugaan Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam menerima upeti dan menutupi kasus yang melibatkan dua orang siswa berinisial D (14) dan RF (17), dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Terkait Kasus D dan RF
Permasalahan antara siswa berinisial D dan RF telah ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/751/VII/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh S (orang tua D) ke Polresta Deli Serdang. Proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian, bukan wewenang pihak sekolah.
2. Tanggung Jawab Sekolah
Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah beserta seluruh guru menjalankan tugas dan fungsi utama dalam memberikan pendidikan dan pembinaan kepada seluruh peserta didik. Kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai dengan kurikulum dan jadwal pembelajaran dari hari Senin sampai Sabtu. Pengawasan terhadap siswa dilakukan selama berada di lingkungan sekolah.
3. Permasalahan yang Telah Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak terkait, permasalahan antara D dan RF telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak, yakni keluarga D dan RF. Pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelesaian tersebut dan tidak menerima laporan resmi lebih lanjut setelah penyelesaian tersebut dilakukan.
4. Bantahan Keras Terhadap Tuduhan Penerimaan Upeti
Kepala Sekolah SMKN 1 Lubuk Pakam, Rh, dengan tegas membantah seluruh isi pemberitaan yang menyebutkan dirinya menerima upeti atau melakukan penutupan kasus. Informasi tersebut tidak benar (hoaks), tidak berdasar, dan telah mencemarkan nama baik pribadi serta institusi sekolah.
5. Langkah Hukum
Kami menyatakan keberatan atas pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi yang sah kepada pihak sekolah. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum terhadap oknum media dan wartawan yang menyebarkan informasi tidak benar tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
6. Harapan kepada Media
Kami menghimbau kepada seluruh media agar menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan berimbang, serta melakukan verifikasi sebelum menayangkan suatu berita, demi menjaga etika dan integritas dunia pers.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Kami tetap berkomitmen dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi seluruh peserta didik SMKN 1 Lubuk Pakam.(Red)