
KOMISI 1 DPRD DELI SERDANG GELAR RDP, TINDAK LANJUTI ASPIRASI WARGA MBARURAI
Deli Serdang Brantas86-Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Desa Mbarurai, Kecamatan Biru-Biru, Rabu (07/05/25) di ruang Komisi I.
RDP ini digelar setelah sejumlah warga secara resmi menyampaikan pengaduan berisi 19 poin, yang sebagian besar menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan desa. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Mbarurai, Effendi Ginting.
Warga menilai kepala desa bertindak nepotis dengan mengangkat anak kandungnya menjadi perangkat desa dan memberikan gaji, meski yang bersangkutan belum memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari pihak kecamatan.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE (Fraksi NasDem), yang juga berasal dari Daerah Pemilihan Biru-Biru, menyatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Secara aturan, tindakan kepala desa ini jelas melanggar PP No. 43 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 53 Ayat (3) disebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh berasal dari garis keturunan lurus ke atas maupun ke bawah sampai derajat kedua,” jelas Wilson Tarigan.
Komisi I DPRD meminta agar pihak Kecamatan Biru-Biru, Dinas PMD, dan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan kembali suasana damai dan kondusif di Desa Mbarurai, khususnya di Dusun I hingga Dusun IV.
Turut hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi I Merry Alfrida Br. Sitepu, SH (Fraksi Demokrat), serta anggota Komisi I lainnya yakni Drs. Abdul Rahman, M.Pd (Fraksi PKS), Herti Sastra Br. Munthe, SP (Fraksi PPBI), dan Sehat Herianto, SH (Fraksi Pantura).(Suma)