Asahan, Berantas86.com –
Pernyataan klarifikasi yang disampaikan mantan Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Anwar Sanusi Simanjuntak, SH, MH, mengenai kasus meninggalnya Pandu Brata Syahputra Siregar (17), siswa SMA Swasta Panti Budaya, menuai kontroversi dan dianggap mencederai perasaan keluarga korban.
Dalam unggahan Facebook pribadinya, Iptu Anwar menyatakan bahwa almarhum Pandu Brata tidak mengalami penganiayaan dan positif menggunakan narkoba. Klaim ini dibantah keras oleh keluarga dan kuasa hukum mereka, Tumpak Nainggolan, SH, MH, yang kemudian melaporkan Iptu Anwar ke berbagai instansi, termasuk Divisi Propam Polri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI.
Menurut Tumpak, klarifikasi Iptu Anwar tidak didasarkan pada data yang objektif dan dianggap sebagai bentuk pembohongan publik yang dapat dikategorikan melanggar etika profesi, disiplin Polri, hingga berpotensi menjadi tindak pidana berdasarkan UU ITE. Ia juga menyayangkan pernyataan tersebut disampaikan secara terburu-buru sebelum proses penyelidikan dan penyidikan resmi dilakukan.
Dalam perkembangan penyelidikan, Ipda Ahmad Efendy, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang Banpol sipil terkait dugaan penganiayaan terhadap almarhum. Hal ini sekaligus membantah isi klarifikasi Iptu Anwar yang sebelumnya menyatakan tidak ada keterlibatan polisi dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban mendesak agar tindakan mantan Kasi Humas tersebut ditindaklanjuti secara tegas, demi menjaga kredibilitas institusi Polri dan memberikan keadilan bagi keluarga almarhum.
Saat dikonfirmasi, Iptu Anwar menyarankan agar pertanyaan dilayangkan ke Kasi Humas Polres Asahan yang saat ini menjabat, dan menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan keluarga korban dan memberikan penjelasan di hadapan penyidik Propam.(ZN)