
MARAKNYA PEREDARAN NARKOBA DI DOLOK MASIHUL, AKSI PENCURIAN KELAPA SAWIT MERAJALELA
Sergai – Akibat maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, warga desa Baja Rongge kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) resah dan terus merugi karena hampir setiap hari kerap terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit milik warga masyarakat.
Seperti diceritakan salah satu warga dusun IV desa Banjarongge kecamatan Dolok Masihul kepada awak media ini, Jumingun (64) pada hari rabu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib memergoki pelaku saat melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 12 (dua belas) tandan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit miliknya. Dan korban Jumingun sempat mengalami pengancaman dari pelaku dengan senjata tajam agar tidak menceritakan aksi pencurian tersebut kepada siapa pun.
“Saya langsung melihat aksi pencurian buah kelapa sawit milik saya itu yang dilakukan oleh pelaku bernama Ijul (36) warga dusun V desa Baja Rongge kecamatan Dolok Masihul. Dan saya sempat diancam dengan sebilah parang agar tidak menceritakan kejadian pencurian itu kepada siapa pun, ” ucap Jumingun.
Masih menurut keterangan Jumingun, atas kejadian aksi pencurian buah kelapa sawit miliknya itu korban mengalami kerugian sekita Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“Sudah sering saya mengalami pencurian buah sawit, karena saya terus merugikan dan sempat memergoki pelaku saat melakukan pencurian, makanya kali ini saya dan warga desa Baja Rongge lainnya beramai-ramai mendatangi sentra pelayanan terpadu (SPKT) Polsek Dolok Masihul untuk membuat laporan polisi, ” pungkasnya.
Atas kerugian akibat tindak pidana pencurian tersebut, akhirnya Jumingun membuat laporan polisi dengan nomor : LP / B / 40 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 16 April 2025.
Hal senada juga diceritakan Zulfikar Sinaga (54) warga dusun II desa Karang Tengah kecamatan Serba Jadi kabupaten Serdang Bedagai, dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 1.176.000,- (Satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) karena mengalami pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan miliknya. Yang diketahui oleh korban dengan saksi Darman (51) warga yang sama, yang dilakukan oleh pelaku bernama Aldi (26) warga dusun I desa Baja Rongge kecamatan Dolok Masihul kabupaten Serdang Bedagai.
Atas kejadian tersebu, Zulfikar Sinaga membuat laporan polisi dengan nomor : LP / GAR / B / 61 / IV / 2025 / SPKT/ POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani kepala SPKT Aipda Dolly Sianipar.
Dari serangkaian terjadi aksi pencurian buah kelapa sawit tersebut masyakarat desa Baja Rongge dan masyarakat desa Karang Tengah sangat berharap polisi khusunya Polsek Dolok Masihul mampu bertindak tegas dengan segera menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus menangkap para pelakunya untuk diproses dengan hukum yang berlaku.
“Maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di dua desa kami ini, tidak tertutup kemungkinan akibat menjamurnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di kecamatan Dolok Masihul, ” ucap salah satu warga yang enggan ditulis namanya.
Terpisah, menanggapi maraknya aksi tindak pidana pencurian buah kelapa sawit miliki warga di dua desa yakni desa Baja Rongge dan desa Karang Tengah kecamatan Dolok Masihul, Kapolsek Dolok Masihul AKP D. Simanjuntak berjanji segera menindak lanjuti pengaduan sekaligus keluhan warga tersebut. Dengan bukti-bukti yang cukup Kapolsek Dolok Masihul tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas terukur bila para pelaku melakukan perlawanan saat ingin diamankan petugas.
“Kita dari Polsek Dolok Masihul segera memberikan atensi untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut sekaligus dengan bukti yang cukup kami akan menangkap para pelaku. Kami juga mohon kerja sama dan dukungannya bila melihat langsung aksi pencurian serupa segera membuat laporan polisi dengan membawa Bukti-bukti yang lengkap,
” tegas mantan kapolsek Galang tersebut kepada awak media ini lewat sambungan telepon seluler pada Kamis 17 April 2025 sekira pukul 11.30 Wib.
Seperti sama diketahui tindak pidana pencurian buah kelapa sawit sesuai pasal 362 KUHP atau pasal 107 huruf D undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.( red )