
Asahan,Brantas86.com-Pada aplikasi tentang e-katalog elektronik V.5.0 lokal Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 dan data pada aplikasi amel pada aplikasi LPSE Asahan ditemukan adanya kegiatan pekerjaan penggantian konblok dan atau paving block di halaman Kantor Dinas Kesehatan pada kegiatan pemeliharaan dan atau rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya tahun anggaran 2025. Pantauan dilokasi bahwa pekerjaan paving block telah selesai dikerjakan oleh CV. CREO ARAS MUJUR dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.464.843.504,00.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagian kedua kebijakan pengadaan barang dan jasa pada pasal 5 kebijakan pengadaan barang dan jasa meliputi meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang dan jasa, melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Selain itu, memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, mengembangkan e-marketplace pengadaan barang dan jasa, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi transaksi elektronik, mendorong penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI), memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, mendorong pelaksanaan penelitian bagi industri kreatif dan melaksanakan pengadaan berkelanjutan.
Merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bagian kedua Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pada pasal 5 kebijakan pengadaan barang dan jasa, dimana jelas dinyatakan pada huruf f mendorong penggunaan barang dan jasa dalam negri dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia pada angka 2.1.2, proses PPK melakukan review spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang dan jasa.
Review dilakukan berdasarkan data dan informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang dan jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang dan jasa sejenis. Dalam melakukan review ketersediaan barang dan jasa perlu memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar inventarisasi barang atau jasa produksi dalam negeri dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dan produk ramah lingkungan hidup. Dalam hal barang dan jasa yang dibutuhkan tidak tersedia di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA. PPK dapat menetapkan tim ahli atau tenaga ahli yang bertugas membantu PPK dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK.
Mengacu kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui penyedia sangat jelas bahwasanya spesifikasi harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Bahwa sesuai dengan SNI 030691 1996 bata beton (paving block) disebutkan beberapa pembagian mutu beton (paving block) berdasarkan kegunaan. Dari segi teknis dan sifat fisikanya, pembagian mutu tersebut antara lain adalah Bata Beton mutu A digunakan untuk jalan, Bata Beton mutu B digunakan untuk pelataran Parkir, Bata Beton mutu C digunakan untuk pejalan kaki dan
Bata Beton mutu D digunakan untuk taman dan penggunaan lainnya.
Konstruksi merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi agar proyek kontruksi menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman dan tahan lama, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi hal yang wajib dilakukan.
Pentingnya Standar Nasional Indonesia dalam konstruksi ini perlu dilakukan. SNI adalah pedoman teknis yang disusun untuk memastikan kualitas dan keamanan dalam berbagai sektor termaksud konstruksi. Penerapan SNI dalam konstruksi bertujuan untuk menjamin keamanan bangunan yang sesuai dengan SNI memiliki daya tahan terhadap potensi resiko seperti gempa bumi, angin kencang atau beban struktural.
Meningkatkan kualitas infrastruktur dengan mengikuti standar, kualitas material dan proses konstruksi dapat dipastikan sehingga memberikan manfaat jangka panjang.
Mendukung keseragaman penggunaan SNI menciptakan keselarasan dalam tata kelola proyek konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.
Sesuai hasil test kokoh tekan hancur beton Nomor 394/Lab.Sipil/FT-UNA/V/2025 Universitas Asahan (UNA) Fakultas Teknik Laboratorium Teknik Sipil tanggal 20 Mei 2025, DPC Askonas Asahan melakukan uji sempel batu beton paving block sebanyak 3 (tiga) sempel yang diambil pada lokasi pekerjaan tersebut.
Dimana, hasil mutu batu beton paving block diduga tidak sesuai dengan standar SNI030691 1996. Bata Beton (paving block) baik itu untuk Bata Beton Mutu A, Bata Beton Mutu B, Bata Beton Mutu C dan Bata Beton Mutu D. Ditemukan bahwa tegangan hancur (Mpa) tidak sesuai dengan standar SNI. Kata Ketua DPC Askonas Asahan, M. Hudian Amril, Senin (2/6/2025) di Kisaran.
Dikatakannya, berdasarkan penelusuran DPC Askonas Asahan dilokasi pekerjaan halaman Kantor Dinas Kesehatan ditemukan batu paving block baru dipasang sudah patah dan rusak yang diakibatkan tekanan dari kendaraan parkir dihalaman kantor dinas kesehatan tersebut.
DPC Askonas Asahan menduga telah terjadi kegagalan dalam perencanaan yang disengaja oleh konsultan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan dengan tidak diindahkannya mutu SNI sesuai dengan peraturan yang berlaku hingga menimbulkan kerugian negara, terangnya Dian panggilan akrabnya.
Melalui surat konfirmasi yang ditujukan kepada Dinkes Asahan ini, DPC Askonas meminta penjelasan kepada Pejabat Pembuat Komitmen tentang mutu batu beton paving block yang sudah dilaksanakan untuk pekerjaan penggantian konblok/paving block dihalaman Kantor Dinas Kesehatan pada kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor maupun bangunan lainnya tahun anggaran 2025. Barapa Mpa mutu paving block yang digunakan pada perjanjian kontrak kerja pada pekerjaan tersebut.
Apa dasar hukum (legal standing) Pengguna Anggaran (PA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Asahan tidak menggunakan standar SNI dalam perencanaan pekerjaan paving block untuk pekerjaan tersebut. Apakah pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran 100% dan tanggal berapa dilakukan pembayaran, tanyanya.
Apakah pada saat sebelum serah terima pekerjaan terlebih dahulu dilakukan uji mutu bata beton paving block yang terpasang dilapangan untuk pekerjaan dimaksud. Dia juga meminta desain dan rencana anggaran biaya dari konsultan perencana yang disetujui Pejabat Pembuat Komitmen selaku PA/KPA. Selaku PPK, apa dasarnya menghunjuk CV. CREO ARAS MUJUR untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Menanggapi soal proyek paving block dihalaman Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Asahan, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya hingga berita ini ditulis masih belum berkomentar.(ZN)