
PEMBANGUNAN TEMBOK DI GANG SETIA SETINGGI 4,14 METER DIDUGA TANPA PBG, KEJARI DIMINTA PERIKSA YAYASAN MAETREYAWIRA DAN KADIS PUTR ASAHAN
Asahan,Brantas86.com-Pembangunan tembok di Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) dengan ketinggian mencapai 4,14 meter milik Yayasan Maetreyawira diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perizinan mengantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Perda.
Anehnya lagi, pembangunan tembok/pagar persegi empat ini diduga belum memiliki PBG dari Dinas PUTR Kabupaten Asahan, namun sudah selesai dibangun. Dinas PUTR Asahan dan Satpol PP terkesan tutup mata. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), pembangunan tembok ini hanya dibolehkan dengan ketinggian 2,5 meter.
Kita minta tembok ini segera dibongkar oleh Pemkab Asahan melalui Satpol PP. Selain itu, kita juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengusut dugaan korupsi pembangunan tembok Yayasan Maetreyawira diduga tanpa izin PBG. Kata Ketua Kesatuan Masyarakat Adat Melayu Kesultanan Asahan (KEMAMKA) Kabupaten Asahan, Ok Rasyid, SE, Rabu (7/5/2025) di Kisaran.
“Diduga menyalahi aturan, kita minta tembok ini segera dibongkar oleh Satpol PP. Selain itu, kita juga meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengusut dugaan korupsi pembangunan tembok Yayasan Maetreyawira yang diduga tanpa izin PBG ini. Kita meminta Kadis PUTR Ashaan dan pihak Yayasan juga diperiksa,” tegas Ok panggilan akrabnya.
Dikatakan Ok Rasyid, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa kasus ini ke Komisi C DPRD Kabupaten Asahan untuk di RDP kan. Kita minta dugaan kasus penyerobotan jalan setapak milik pemerintah daerah dan pembangunan tembok ini segera diusut, terangnya.
Sementara itu, Yusrizal Dahlan (63), warga Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, meminta akses jalan umum yang dipagar tembok ini segera dibuka kembali. “Ya, kami selaku warga Gang Setia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan agar akses jalan ini dibuka kembali,” ujar Yusrizal bersama warga lainnya.
Dikatakan Yusrizal, persoalan akses jalan umum di Gang Setia yang ditembok ini pada Senin (5/6/2025) kemarin di RDP kan di DPRD Asahan. Hasil rapat dengar pendapat, Komisi C memerintahkan akses jalan yang telah ditembok oleh pihak Yayasan tersebut segera dibongkar, jelasnya.
Terpisah, Ketua Barabas Kabupaten Asahan, Alek Margolang, SH, menjelaskan bahwa
pembangunan rabat beton perdana ini dibangun sejak tahun 2000 dimulai dari Jalan Sei Silau menunju Gang Setia Tengah terus ke Gang Famili Lingkungan V tembus ke Jalan Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, terang Alex yang pernah sebagai Ketua PNPM Kelurahan Tebing Kisaran ketika itu.
Pembangunan rabat beton ini dibangun lewat anggaran Kementerian Pekerjaan Umum PNPM Pusat. Alex memastikan bahwa akses jalan Gang Setia Lingkungan V yang ditembok pagar itu merupakan asset milik pemerintah daerah/negara yang dihibahkan oleh masyarakat setempat, ungkap Alex mantan Ketua LPM Kelurahan Tebing Kisaran itu.
Menanggapi persolan pembangunan tembok/pagar di Gang Setia diduga tanpa PBG itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan, Agus Putra Jaka Ginting, SH, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya masih belum berkomentar.(ZN)