
PROYEK PENGADAAN 120 UNIT KOMPUTER DAN PRINTER DI DINKES ASAHAN SENILAI Rp.3 MILIAR DI DUGA MARK-UP TERINDIKASI FIKTIF
Asahan,Brantas86.com-Pengadaan komputer dan printer sebanyak 120 unit lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3 miliar lebih diduga mark-up bahkan terindikasi fiktif.
Pasalnya, pengadaan komputer 120 unit lengkap dengan printer dan aksesorisnya yang tersebar di 30 Puskesmas se-Asahan ini diduga tak sesuai dalam kontrak. Ironisnya, harga komputer, printer dan asesorisnya ini tergolong mahal dipasaran dan harganya pun cukup fantastis.
Betapa tidak, pendistribusian komputer lengkap dengan printer nya ini faktanya hanya diatas kertas belaka namun penuh kepalsuan data. Pengadaan komputer merk Aksio lengkap dengan printer dan asesorisnya yang tersebar di 30 Puskesmas se-Asahan diduga proyek akal-akalan Dinkes Asahan.
“Setelah kita cek ke sejumlah Puskesmas, ternyata printer, aksesoris maupun jaringan internet tidak disalurkan dan yang ada itu hanya 4 unit komputer per Puskesmas”. Kata Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Ambril, Jum’at (14/6/2025) di Kisaran.
Bahkan tambah Dian, proses lelang proyek pengadaan komputer dan printer pada Dinas Kesehatan Asahan ini terkesan kongkalikong. Dugaan kongkalikong tak lain tak bukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan diduga sengaja meloloskan proses lelang perusahaan pemenang tender yang diduga cacat hukum.
“Sesuai data pada aplikasi E-katalog lokal Kabupaten Asahan tahun 2025 bahwa perusahaan CV. Berkarya Permata dalam etalase tidak ada menjual produk komputer dan aksesoris. Yang ada, hanya menjual printer epson L3210 dengan IDR 4.100.000,” ungkap Dian panggilan akrabnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil konfirmasi Sekretaris Dinas Kesehatan beberapa bulan yang lalu mengatakan bahwa kegiatan itu untuk pengadaan komputer lengkap dengan aksesorisnya dan bukan hanya printer saja, tutur Dian menirukan penjelasan Sekretaris Dinkes Asahan.
Sesuai dengan etalase yang dirancang oleh UKPBJ Kabupaten Asahan tahun 2025 untuk kegiatan perlengkapan rumah tangga dan peralatan kantor Kabupaten Asahan pada kolom katagori komputer dan peralatan komputer/aksesoris komputer terdiri dari hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (software), printer dan peralatan jaringan komputer, terangnya.
Berdasarkan etalase tersebut kata dia, bahwa diketahui CV. Berkarya Permata hanya menjual produk printer saja. Sedangkan produk hard disk, keyboard, monitor, mouse, personal komputer, piranti lunak (software) dan peralatan jaringan komputer CV. Berkarya Permata tidak ada menjual produk dimaksud, ujarnya.
Hal ini dapat dibuktikan pada etalase produk lokal pada kolom penyedia menyatakan tidak ada data yang sesuai. Untuk paket kegiatan personal komputer pada pengadaan komputer untuk menunjang kegiatan E-Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) dan ILP di Puskesmas Pembantu (Pustu) pada kegiatan pengelolaan sistim informasi kesehatan dengan nilai kontrak Rp.3 miliar lebih, katanya.
“Atas tindakan semena-mena ini, Kadis Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar peraturan sebagaimana di atur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia”, ungkap Dian.
Dian menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagian keempat bahwa etika pengadaan Barang/Jasa Pasal 7 ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika yaitu melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait, jelasnya.
Tak hanya itu, untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, terangnya lagi.
Bahkan kata dia, untuk menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, ungkapnya.
“Kami menduga bahwa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM, melalui Sekretarisnya, Fahrizal Pohan yang dicoba dikonfirmasi sebelumnya mengaku jika proses tender proyek pengadaan komputer lengkap dengan printer telah sesuai dengan prosedur.
“Proses tender kita disini sesuai dengan aturan dan kita sudah kordinasikan ke UKPBJ Pemkab Asahan dan tidak ada masalah sembari mengatakan bahwa komputer dan printer lengkap dengan aksesorisnya telah didistribusikan di 30 Puskesmas se-Asahan,” terang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Asahan ini.
Terpisah, Sekretaris Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan, Lusi, saat dikonfirmasi wartawan kapan pencairan proyek pengadaan komputer di Dinas Kesehatan ini di bayarkan mengaku dicairkan pada tanggal 28 April 2025. Ya, sudah dibayar pada 28 April 2025 kemarin, terangnya.(ZN)