
PROYEK TOTAL LOS JALAN LINGKAR DI KEMBALIKAN SENILAI Rp.805 juta CV GLOBAL NUSANTARA DAN DINAS LH LEPAS DARI JERATAN HUKUM
Asahan,Brantas86.com-Persoalan proyek total los Jalan Lingkar Hutan Kota Taufan Gama Simatupang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan senilai Rp.805 juta dari total pagu sebesar Rp.998 juta sebelumnya diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Ya benar telah kita periksa sejumlah saksi-saksi terkait proyek total los Jalan Lingkar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Dan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, saat dikonfirmasi wartawan lewat selulernya, Senin (21/4/2025) pekan lalu di Kisaran.
Akibat temuan ini, dalam tempo selama 60 hari pihak rekanan CV. Global Nusantara diberikan tenggat waktu mengembalikan kerugian ini melalui ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan sebesar Rp.805 juta dengan beberapa kali pembayaran membuat rekanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan lepas dari jeratan hukum.
Meskipun dikembalikan, sidang etik profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, H. Syamsuddin, SH, yang lalai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai pimpinan di dinas LH itu belum juga dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), BKPSDM, dan Inspektorat Asahan.
Dalam sidang etik profesi ASN itu, kinerja Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dievaluasi dan bahkan sanksi yang diberikan terhadap Kadis Lingkungan Hidup Asahan, Syamsuddin, berupa pencopotan jabatan Eselon II. Bahkan, surat penegasan dari Inspektorat yang disampaikan ke Bupati Asahan itu belum juga ditandatangani. Kata Ketua Askonas Asahan, Muhammad Hudian Amril, Sabtu (31/5/2025) di Kisaran.
Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya mengakui pengembalian kerugian keuangan tersebut. “Ya setau kita memang sudah dibayar dan dikembalikan ke kas daerah pada tanggal 23 dan 24 April 2025. Semuanya itu 3 kali pembayaran dan sudah lunas,” tuturnya.
Sebelumnya, DPC Askonas resmi melaporkan kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Sementara, uji mutu beton yang dilakukan Akademisi Teknik USU beberapa bulan lalu, proyek Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran tahun 2024 yang didanai lewat APBD Asahan berbiaya Rp.998 juta yang dikerjakan CV. Global Nusantara ini total los.
Artinya kata dia, pihak rekanan terpaksa mengembalikan kerugian keuangan pemerintah daerah sebesar Rp.805 jut. Hal itu terjadi karena mutu pekerjaan diduga tidak memenuhi kualitas dan kuantitas. Mutu beton yang digunakan K200 atau FC 20 Mpa ini tidak terpenuhi sehingga terjadi kerugian.
“Sebelumnya sambung dia lagi, kita juga sudah pernah menyurati dan mengingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan untuk tidak melakukan pembayaran 100 pesen terhadap proyek itu. Namun, pembayaran itu tetap dilakukan,” ungkapnya.(ZN)