
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
Deli Serdang Brantas86, 17 September 2025 – PT Lonsum Indonesia yang beroperasi di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, disorot oleh publik setelah tim awak media menemukan kondisi lingkungan perkebunan perusahaan yang memprihatinkan, dengan banyaknya sampah berserakan di sekitar area operasional.
Kondisi tersebut menuai pertanyaan besar terkait komitmen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. Padahal, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan:
“Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.”
Lebih lanjut, perusahaan juga berkewajiban menjaga lingkungan hidup sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, manajer PT Lonsum Indonesia di Sei Merah berinisial D memberikan klarifikasi:
“Maaf sebelumnya Pak/Ibu. Kami tidak melakukan pembiaran. Kami sudah buat plang larangan, tapi dirusak warga. Sudah kami bersihkan, tapi warga sekitar tetap buang ke lokasi.”
Namun demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab secara tuntas, mengingat tidak adanya pengawasan ketat dan upaya kolaboratif dengan masyarakat sekitar yang berkelanjutan.
Tim media kemudian mencoba mendatangi kantor PT Lonsum Indonesia di Desa Sei Merah untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan, manajer D justru meninggalkan kantor menggunakan mobil double cabin putih, meskipun awak media telah memberikan isyarat melalui klakson.
Tak berhenti di situ, tim awak media kemudian langsung menuju lokasi penumpukan sampah yang berada di dalam area perkebunan, dan kembali bertemu dengan manajer D di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, tim juga mempertanyakan soal program plasma, yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017.
Namun, manajer D mengaku belum memahami secara detail persoalan tersebut:
“Saya masih kurang paham, itu ada staf khusus yang membidangi tentang plasma. Dan saya di sini masih baru,” ujarnya singkat.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana perusahaan memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya di wilayah operasional. Mengingat perpanjangan HGU tidak hanya mensyaratkan administrasi lahan, tetapi juga keterlibatan masyarakat melalui program kemitraan seperti plasma.
Masyarakat berharap PT Lonsum Indonesia dapat menunjukkan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara nyata, tidak sekadar formalitas atau simbolik belaka. Apalagi perusahaan perkebunan memiliki peran besar dalam membentuk kesadaran dan budaya lingkungan yang sehat bagi m
asyarakat sekitar.(Red)