
Rp.19,7 Miliar Dana BOK Diduga "Disunat" 15 Persen Untuk Bagi-Bagi, APH Diminta Periksa Kadinkes dan Kapus se-Asahan
Asahan,Brantas86.com
Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang dialokasikan pemerintah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional di bidang kesehatan khususnya di Puskesmas bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Dana ini untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan kesehatan, terutama untuk pelayanan di Puskesmas, penurunan angka kematian ibu dan bayi serta masalah malnutrisi.
Dana BOK merupakan salah satu jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan operasional di bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah. Penyaluran
dana BOK disalurkan melalui mekanisme tugas pembantuan ke Kabupaten/Kota yang artinya dana tersebut tidak masuk ke kas daerah dan pemakaiannya tidak memerlukan izin dari pemerintah daerah.
Dana BOK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional di Puskesmas seperti kegiatan pelayanan kesehatan, kegiatan promosi kesehatan, kegiatan pencegahan penyakit dan kegiatan manajemen Puskesmas. Minimal 60% dari total alokasi dana BOK Puskesmas digunakan untuk program kesehatan prioritas yang bertujuan untuk mencapai tujuan MDGs (Millennium Development Goals) di bidang kesehatan.
Dana BOK telah membantu meningkatkan kinerja dan pelayanan di Puskesmas seperti peningkatan jumlah kunjungan pasien, kenyamanan pasien terhadap pelayanan yang diberikan dan peningkatan kesigapan petugas Puskesmas dalam melayani pasien. Laporan penggunaan dana BOK ini harus disusun oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengendalian dana BOK ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOK tahun 2025. Meskipun pemerintah telah mengatur mekanisme peruntukan dana BOK tersebut, namun masih ada celah untuk mengkorupsi nya.
Seperti di Kabupaten Asahan, diduga ada pemotongan alias “sunat menyunat” pencairan dana Bantuan BOK di Dinas Kesehatan Asahan tahun anggaran 2024-2025 sebesar 15 persen dari total pagu Rp 19,7 miliar yang tersebar di 30 Puskesmas viral Tiktok media sosial. Akibatnya, sejumlah pihak meminta Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut dan memeriksanya. Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, Jum’at (16/5/2025) di Kisaran.
“Ya kami meminta Aparat Penegak hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Asahan disertai penyitaan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPj) keuangan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dan 20225 ini,” tuturnya.
Diduga adanya indikasi rekayasa audit laporan yang disinyalir dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Puskesmas dan Bendahara yang tersebar di 30 kecamatan itu. Pundi-pundi pemotongan dana BOK di Dinkes Asahan dan Puskesmas ini disinyalir dibagi-bagikan ke oknum pejabat. Padahal, berdasarkan Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknik (Juknis) Pengelolaan Dana BOK Tahun 2025 jelas diatur, terangnya.
Dia menyebut, adanya indikasi kegiatan-kegiatan yang dilaporkan seolah-olah telah dilaksanakan. Namun, setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ternyata kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara minimal tanpa pencapaian yang memadai. Bahkan, diduga adanya yang fiktif. Didaerah-daerah lain, dana BOK ini memang jadi ajang korupsi pemangku kepentingan sehingga kasusnya berujung di pengadilan.
Untuk memastikan dana BOK puluhan miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan ini, wartawan coba konfirmasi Sekretaris Badan Keuangan Asset dan Daerah Kabupaten Asahan, Lusi. Dikatakan Lusi, realisasi anggaran dan BOK tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp.19,7 miliar. Sebentar ya saya pastikan dulu, seingat saya dana BOK itu dananya ditransfer langsung dari Kas Negara ke rekening Puskesmas, terangnya.
“Biar dipastikan dulu apa ada dana BOK Dinas Kesehatan. Beberapa menit kemudian, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi BKAD Asahan ini secara rinci menjelaskannya. Untuk 2024 kata Lusi, realisasi dana BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan sebesar Rp.10.099.536.559 dan dana BOK tahun 2025 dianggarkan Rp. 9.769.127.000,” terangnya.
Berita sebelumnya, dugaan pemotongan dana BOK Puskesmas di Dinkes Asahan terkuak setelah adanya pengakuan dari seorang tenaga kesehatan yang bertugas disalah satu Puskesmas di Kecamatan yang menyebutkan ada bagi-bagi. Yang 5 persen ke dinas, 5 persen untuk Kepala Puskesmas dan 5 persen lagi untuk pengelola BOK di Puskesmas, ujar sumber yang direkam seseorang dan diposting di TikTok.
Dugaan pemotongan dana BOK Puskesmas ini harusnya menjadi rintisan awal bagi pihak penegak hukum untuk menyingkap tabir berbagai aksi penyalahgunaan keuangan negara alias korupsi berjamaah yang ditaksir mencapai miliar rupiah pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Puskesmas setempat yang terindikasi melibatkan oknum pejabat.
Menanggapi dugaan pemotongan dana BOK itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Fahrizal Pohan saat dikonfirmasi lewat selulernya kemarin secara tegas membantahnya. “Ngak benar itu ada pemotongan dana BOK yang dikelola Dinas maupun Puskesmas. Jadi gak bener informasi itu, gak benar ya,” jawabnya.
Sementara, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, dr Hari Sapna, MKM yang terkesan angkuh dan sombong ini saat dikonfirmasi berulang-ulang tak meresponnya.(ZN)