
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Silau Kahean
Brantas86.com – Simalungun :
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, seorang pelaku perjudian jenis togel berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Silau Kahean pada Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung milik tersangka yang terletak di Dusun III, Nagori Pardomuan Bandar Tongah. Tersangka diketahui bernama Haholongan Sipayung (39), warga setempat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) pukul 11.00 WIB, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Telegram Kapolri No. ST/1279/VI/RES.2.5.2024 tentang pencegahan serta penegakan hukum terhadap perjudian online maupun offline.
“Tim Jatanras Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa warung kopi milik tersangka digunakan sebagai tempat praktik perjudian togel,” ujar AKP Verry.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone Android—masing-masing merek Oppo dan Infinix—yang berisi catatan angka tebakan togel, serta uang tunai sebesar Rp352.000.
Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB di hari yang sama, dipimpin langsung oleh dirinya bersama Katim Jatanras IPDA Lasang Sinaga dan tim.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa bandar togel tersebut adalah seseorang bernama Rajon Purba, yang beralamat tidak jauh dari lokasi penangkapan. Namun saat dilakukan pengembangan ke kediaman Rajon Purba, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan saat ini masih dalam pencarian.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Verry.
Pihak kepolisian akan melanjutkan penanganan kasus dengan melakukan gelar perkara, penerbitan Laporan Polisi Model A, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apapun, mengingat dampaknya yang merugikan baik secara hukum maupun sosial.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup AKP Verry Purba. (tim)