Prabumulih, Brantas86.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan dakwaan Pasal 368 KUHP yang melibatkan tiga jurnalis kembali digelar untuk kesembilan kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).
Sidang kali ini ditutup dengan pernyataan tegas dari tim kuasa hukum para terdakwa yang menilai bahwa perkara ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Hal tersebut disampaikan oleh NR Icang Rahardian, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.
Menurut Icang, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Salah satunya adalah ketidaksesuaian identitas terdakwa di dalam berkas perkara. “Nama asli klien kami adalah K. Muhammad Iksan dan berdomisili di Palembang. Namun dalam berkas perkara tertulis KMS Muhammad Iksan yang disebut tinggal di Prabumulih. Ini menunjukkan jaksa kurang cermat dalam menyusun dakwaan,” ujarnya.
Selain itu, Icang juga mengungkap bahwa terdapat dua laporan kepolisian (LP) dalam perkara ini, masing-masing dari Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur. “Yang lebih mengherankan, laporan awal menggunakan Pasal 368, namun saat persidangan berubah menjadi Pasal 369. Ini menambah kuat dugaan bahwa ada unsur pemaksaan dalam upaya menjebak ketiga wartawan tersebut,” tegas Icang.
Ia juga menyesalkan bahwa pihaknya tidak diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. “Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga persoalan keadilan dan kebebasan pers. Karena itu, saya mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis,” serunya.
Persidangan ini menarik perhatian luas, terutama dari kalangan media. Sejumlah perwakilan wartawan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia yang berasal dari Sumatera Selatan, Lampung, Banten, dan Jawa Barat turut hadir memberikan dukungan moril.
Putusan atas perkara ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis mendatang.(Red)