
SIDANG PERDAGANGAN SISIK TRINGGILING :AHLI BKSDA DESAK HUKUMAN PIDANA
Asahan, Brantas86.com —Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1.180 kg digelar di Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (5/5/2025), dengan menghadirkan tim ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, ahli BKSDA, Markus Mangantar Pardamean Sianturi, meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada seluruh pihak yang terlibat, mengacu pada UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE), khususnya Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2), yang mengatur hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku.
“Ini kejahatan terorganisir. Penegak hukum harus mengusut dari hulu ke hilir — dari pemburu hingga pihak yang memperdagangkan,” tegas Markus.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang meminta hakim memerintahkan jaksa menghadirkan tim forensik. Ia menilai keterangan ahli BKSDA hanya bersifat umum dan tidak menjelaskan proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Sidang sebelumnya menghadirkan dua oknum TNI berinisial MYH dan RS yang mengaku mengambil sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan atas perintah Alfi, anggota Unit Tipiter Polres Asahan. Sisik tersebut kemudian disimpan di kios milik MYH dan sebagian diantar ke loket bus PT RAPI.
MYH dan RS menjelaskan, Alfi memerintahkan pemindahan barang tersebut dengan alasan “pembersihan gudang” dan mengawal langsung pengiriman sebagian sisik yang sudah dipacking.
Jaksa juga meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi dari Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, yang dalam kesaksiannya menitikberatkan pentingnya perlindungan terhadap trenggiling sebagai “pahlawan ekosistem”. Hinca mengaku akan membawa kasus ini ke Kapolri, Kapolda, dan dibahas dalam RDP Komisi III DPR RI.
“Jika 1.180 kg sisik trenggiling dikumpulkan, berarti ribuan trenggiling telah dibunuh. Nilainya bisa mencapai Rp298 miliar. Ini harus dihentikan,” tegas Hinca dengan nada emosional.
Majelis Hakim, dipimpin Yanti Suryani, SH, MH, memutuskan melanjutkan sidang beberapa hari ke depan dengan memanggil saksi Alfi, Kanit dan Kaur Mintu Satreskrim Polres Asahan.(ZN)