
Brantas86.com – Asahan :
Beredar isu adanya paksaan pembelian spanduk bertema “STOP JUDI ONLINE” kepada beberapa kepala desa di Kabupaten Asahan oleh pihak ketiga melalui kecamatan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW Provinsi Sumatera Utara dari Lembaga Monitoring Hukum & Anggaran Indonesia, Fery Yudha, langsung mengonfirmasi Dinas Kominfo Kabupaten Asahan pada 14 April 2025.
Kepala Dinas Kominfo Asahan, Jutawan Sinaga, menyatakan bahwa pengadaan spanduk tersebut bukan merupakan instruksi resmi dari Pemkab Asahan. Ia menegaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan oleh pihak ketiga (vendor) yang sebelumnya hanya meminta izin untuk menyebarkan spanduk tersebut ke desa-desa.
“Itu bukan instruksi resmi dari Pemkab, Bang. Hanya pihak ketiga yang minta izin ke kita untuk memasang spanduk itu, dan tidak ada unsur komersial,” jelas Jutawan.
Ia juga menegaskan tidak ada paksaan kepada kepala desa untuk membeli spanduk tersebut. Menurutnya, kepala desa bisa membuat spanduk sendiri dan berhak menolak pembelian karena hal tersebut tidak bersifat wajib.
“Tidak ada paksaan. Sekali lagi saya tegaskan, itu bukan instruksi dari Pemkab. Kepala desa bebas menolak,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Sei Dadap, Yuni, saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak pernah menerima instruksi resmi dari Pemkab terkait spanduk tersebut.
“Sampai saat ini kami belum menerima instruksi resmi dari Pemkab soal spanduk itu. Jadi, tidak wajib bagi desa untuk membelinya. Kalau nanti ada perintah resmi, tentu akan kami sampaikan,” ujarnya.
Namun, Camat Air Batu Putra belum memberikan tanggapan ketika dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan singkat.
Fery Yudha menyebut akan mengonfirmasi seluruh camat se-Kabupaten Asahan. Ia menduga adanya permainan dari pihak ketiga demi mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Pemkab Asahan.
“Sudah jelas, Pemkab tidak pernah menginstruksikan atau memaksa pembelian spanduk. Ini hanya akal-akalan pihak ketiga untuk meraup keuntungan,” tegas Fery.
Ia juga mengimbau kepada seluruh kepala desa agar tidak mudah percaya dan jangan sampai dijadikan objek oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(Red)