
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dihalaman Mapolres Asahan.
Asahan,Brantas86.com
Polres Asahan menggelar pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 49.712,27 gram yang diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Asahan periode bulan Mei dan Juli 2025 dengan 3 (tiga) laporan polisi dan 4 orang tersangka laki-laki.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu ini dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH, Rabu (2/7/2026) di halaman Mapolres Asahan di Kisaran.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH, dalam konferensi pers nya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : 182/V/2025/ SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 28 Mei 2025. Barang buktinya seberat 110,78 gram sabu yang kita musnahkan dengan tersangka 1 orang inisial Aas alias S.
Yang kedua laporan polisi bernomor : 183/V/ 2025/SPKT/ Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 29 Mei 2025. Untuk barang bukti yang pertama ada 26.000 gram sabu dan yang kedua sabu seberat 14.000 gram. Jadi totalnya seberat 30.000 gram sabu yang kita musnahkan, kata AKBP Afdhal.
Yang pertama sabu seberat 25.838,76 gram dan yang kedua sejumlah 13.000.881,68 gram dengan dua orang tersangka inisial FW alias P dan inisial A. Dan yang ketiga berdasarkan LP Nomor : 187/VI/2025/SPKT/Satres Narkoba Polres Asahan, Polda Sumatera Utara tanggal 1 Juni 2025.
“Sabu seberat 7.000 gram dan 3.000 gram ini yang kita musnahkan. Sementara sabu seberat 6.946,34 gram dan 2.945,23 gram dengan satu orang tersangka berinisial WS. Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49.712,27 gram ini akan kita musnahkan menggunakan incinerator,” ucap Kapolres.
Tujuan pemusnahann barang bukti ini untuk kepentingan penuntutan dan proses peradilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Dalam kesempatan itu, turut hadir Waka Polres Asahan, perwakilan Kejari Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, BNNK Asahan, tim Labfor Polda Sumut dan kuasa hukum para tersangka.(ZN)