Asahan,Brantas86.com
Diduga langgar regulasi, oknum aktivis pembuat peta desa dan menjualnya kepada 177 desa se-Kabupaten Asahan ini merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, pihak penyedia terancam pidana lantaran pembuatan peta diduga tidak mempunyai legalitas hukum yang sah. Jika pelanggaran hukum itu terjadi. Konsekuensinya pidana.
Pembuatan peta desa umumnya dilakukan melalui pembentukan tim khusus guna memastikan data yang dihasilkan akurat, partisipatif dan memiliki legalitas. Tim ini bertugas merencanakan, mengumpulkan data lapangan hingga memproses peta. Apabila pembuatan peta desa ini tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa masuk keranah tindak pidana. Kata Ketua Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Kabupaten Asahan, Syarifuddin Harahap.
Menurutnya, poin-poin penting pembentukan tim dalam pembuatan peta desa dibentuklah tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sesuai aturan. Tim PPB Desa beranggotakan 5 hingga 10 orang ini biasanya terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan unsur lain. Tim ini juga melibatkan perwakilan masyarakat atau relawan dalam proses pemetaan partisipatif agar batas-batas desa disepakati bersama.
Dia menjelaskan, tim bertugas menelusuri batas, memasang tanda batas, melakukan pemetaan partisipatif dan membantu petugas pemetaan teknis. Pembentukan tim diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala desa atau Camat untuk memberikan landasan hukum. Proses ini penting guna menghasilkan peta administrasi dan fasilitas desa yang akurat untuk perencanaan pembangunan.
Jika peta desa digunakan dalam rangka pemekaran dan atau perubahan batas, itu tentu memerlukan Peraturan Daerah (Perda), maka Raperda tersebut akan dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD.
Pengesahan peta desa yang sudah final ditetapkan melalui keputusan Bupati Asahan.
Disni, fungsi DPRD berperan dalam mengawasi atau membahas anggaran pemetaan desa melalui rapat-rapat DPRD, ujar Udin Menek panggilan akrabnya.
Ketidakabsahan peta desa yang dibuat tanpa tim resmi (sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016) dapat dianggap tidak sah secara hukum. Bila anggaran pembuatan peta desa berasal dari APBDes/APBD telah digunakan, namun peta tidak pernah dibuat atau tim fiktif maka ini dapat diusut sebagai tindak pidana korupsi, sebutnya.
“Pembuatan peta desa tanpa prosedur resmi bisa berujung pada sanksi pidana jika memenuhi unsur-unsur pemalsuan dokumen atau surat. Jika peta desa dibuat secara sepihak, menyajikan data palsu dan atau mengubah batas yang sebenarnya, kepala desa atau pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara,” tegas aktivis ini.
Jika pembuatan peta dilakukan tanpa prosedur namun menggunakan dana desa, ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan desa dan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014. Meskipun UU Desa tidak mengatur secara spesifik sanksi pidana dalam satu pasal khusus, pelanggaran terhadap tata kelola keuangan dan administrasi desa dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Tipikor, jelasnya lagi.
Namun apabila pembuatan peta hanya bersifat informal tanpa memalsukan data dan tanpa menggunakan dana desa, sanksi utamanya adalah sanksi administratif (pembatalan peta oleh Bupati dan teguran lisan maupun secara tertulis). Pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif adalah kepala desa. Kepala desa penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penetapan batas desa dan penggunaan dana desa, tuturnya.
Dia menyebut, pemetaan desa wajib melibatkan tim khusus untuk memastikan keabsahan data. Peta batas desa nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Pembuatan peta desa oleh rekanan penyedia tanpa adanya tim yang dibentuk (tim pelaksana/tim pemetaan) dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, bahkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Jika peta yang dihasilkan tidak berdasarkan survei lapangan aktual, hasil manipulasi dan atau tanda tangan tim/perangkat desa dipalsukan, rekanan dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen. Kepala desa atau perangkat yang menunjuk rekanan tanpa melalui prosedur pembentukan tim dan partisipasi masyarakat dapat dikatagorikan melanggar prinsip tata kelola yang baik dan berpotensi penyalahgunaan wewenang, katanya.
Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pembuatan peta batas desa wajib melibatkan partisipasi masyarakat dan tim penetapan dan penegasan batas desa. Tim PPB Des bertugas mengumpulkan dokumen, melakukan pelacakan batas dilapangan serta menyaksikan penandatanganan berita acara. Tanpa tim, peta yang dibuat rekanan tidak memiliki legalitas teknis (tidak didasarkan pada kesepakatan batas yang sah), terangnya.
“Modus pemetaan tanpa tim ini biasanya berupa proyek fiktif, uang cair dan peta selesai namun tidak pernah ada pengerjaan apapun dilapangan bersama tim desa. Peta “langsung jadi” dan penyedia hanya menggunakan citra satelit tanpa turun kelapangan yang menghasilkan peta tidak akurat dan tidak disetujui warga setempat,” ungkapnya.
Bila penyedia mengerjakan semua tahap yang seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab pihak swakelola tim pembetukan desa, peta yang dihasilkan penyedia secara hukum tidak sah (illegal). Jika ada aliran dana desa mengalir kepadanya, maka itu dapat diusut sebagai kasus tindak pidana korupsi. Kepala desa yang membeli peta desa dari penyedia tanpa membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atau tanpa prosedur pengadaan yang benar berpotensi melanggar hukum dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, sebut pria berbadan gempal ini.
“Apabila pembelian peta desa ini fiktif, harga di mark-up (digelembungkan) dan tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara, kepala desa dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 (kerugian negara) atau Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang),” bebernya.
Terpisah, Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP, mengungkapkan bahwa berdasarkan peraturan pengadaan barang/jasa di desa (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019), pengadaan barang di atas nilai tertentu wajib melalui mekanisme TPK. Jika terbukti melanggar prosedur pengadaan, kepala desa dapat dikenakan sanksi berdasarkan aturan pemerintah daerah atau undang-undang desa yang meliputi teguran lisan maupun tertulis hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Kepala desa wajib mengganti kerugian negara atas dana desa yang telah dikeluarkan secara tidak sah. Mengapa, karena kepala desa tidak mengikutsertakan tim pelaksana kegiatan (TPK) pengadaan barang jasa di desa yang wajib melibatkan perangkat desa untuk menjaga transparansi dan partisipasi. Pembelian peta desa tanpa regulasi dapat diindikasikan adanya gratifikasi, suap dan manipulasi pertanggungjawaban, jelasnya.
Dijelaskan Hendra, peran kepala daerah sangat krusial dalam pembuatan peta desa, bertindak sebagai penanggung jawab administratif, fasilitator dan sebagai pengesahan. Kepala daerah berperan menetapkan batas administrasi desa secara resmi melalui peraturan Perbup untuk menjamin kepastian hukum dan luas wilayah desa. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan pemetaan desa agar berjalan sistematis, sesuai standar dan berjalan dengan lancar.
Penyedia data dan dokumen memberikan data dasar dan dokumen teknis yang diperlukan untuk menyusun peta desa. Pengesahan peta desa bertujuan untuk melegalisasi peta desa yang telah disusun agar dapat digunakan sebagai dasar rencana pembangunan desa dan pengelolaan potensi desa. Kepala daerah memberikan landasan hukum (legalitas) bagi hasil peta desa yang dibuat oleh pemerintah desa dan tim teknis, ujar Hendra.
“Sanksi administratif dan pengembalian sejumlah uang sebagai tuntutan ganti rugi (TGR) langkah pertama yang biasanya dilakukan Inspektorat Kabupaten adalah melakukan audit. Berdasarkan temuan kelebihan bayar tersebut, kepala desa dan perangkatnya wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut ke rekening kas desa,” cetusnya.
Jika kelebihan bayar ini tidak segera dikembalikan, aparat desa dapat diberhentikan sementara atau permanen. Sanksi pidana korupsi jika terjadi kelebihan bayar tersebut merupakan hasil dari kesengajaan, manipulasi data mark-up harga atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, jelas Hendra.
Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.50 juta hingga Rp.1 miliar. Inspektorat biasanya memberikan tenggat waktu selama 60 hari (waktu yang ditentukan) untuk mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas desa.
Menurutnya Hendra, jika pengembalian dilakukan, pidana mungkin tidak dilanjutkan. Namun apabila jika tidak dikembalikan, kasus ini dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Karena itu, kita minta kasus ini segera dituntaskan oleh pihak Kejari Asahan, harapnya mempertegas.
Disisi lain, kata dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten memiliki peran penting sebagai fasilitator dan pembina didalam proses pembuatan peta desa guna mendukung pembangunan desa, perencanaan wilayah dan penyelesaian batas desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Dinas PMD setempat adalah menyusun regulasi, kebijakan untuk memfasilitasi percepatan pembuatan peta desa, fasilitasi proses musyawarah dan penarikan garis batas serta penandatanganan kesepakatan batas antar desa. Dinas PMD berperan sebagai pendamping desa dan berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan peta yang dibuat memenuhi standar teknis (perta partisipatif).
Sosialisasi pedoman bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan peta desa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi pembinaan dan koordinasi penataan desa, Dinas PMD mengoordinasikan penataan desa termasuk pemetaan wilayah sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, jelasnya.
“Fungsi pengawasan dan evaluasi pemantauan kemajuan untuk mengawasi dan memonitoring jalannya proses pembuatan peta desa agar selesai tepat waktu. Evaluasi kualitas dilakukan guna memastikan peta desa yang dihasilkan valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Peran dalam pemanfaatan peta merupakan optimalisasi potensi mendorong penggunaan peta desa untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi, sumber daya alam dan teknologi tepat guna di desa. Integrasi sistem informasi mengintegrasikan peta desa ke dalam Sistem Informasi Desa (SID) dan database profil desa guna rencana pembangunan yang lebih baik, tutupnya.
Menanggapi persoalan peta desa ditemukan adanya kelebihan pembayaran terhadap penggunaan dana desa di 177 desa se-Asahan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat telah diserahkan di Kejaksaan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, membenarkan jika hasil pemeriksaan Inspektorat sudah diterima.
“Ya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Asahan sudah kita terima. Kalau gak salah kira-kira hari Senin atau Selasa tanggal 4-5 Mei 2026 kemarin. Nanti kita kordinasikan dulu sama pimpinan bagaimana tindak lanjutnya. Jadi nanti penyedia nya dulu lah kami panggil dan kerugian diperkirakan mencapai Rp.400 jutaan. Yang paling banyak itu satu item pengadaan peta desa dan yang lainnya kecil-kecil,” ungkap Kasi Intel,” Senin (11/5/2026) lewat selulernya di Kisaran.(ZN)
