Sibolangit Brantas86, 14 Agustus 2025 — Tradisi lubuk larangan kembali digaungkan sebagai upaya pelestarian sumber daya ikan dan menjaga keseimbangan ekosistem sungai di Kabupaten Deli Serdang. Tradisi ini bukan hanya bentuk kearifan lokal yang lestari, namun juga menjadi model nyata ketahanan pangan yang berbasis masyarakat.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, bersama Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, Ny. Asniar Lom Lom Suwondo, secara resmi membuka kegiatan panen ikan jurung dari lubuk larangan di Dusun Permandin, Desa Rumah Kinangkung SP, Kecamatan Sibolangit, Kamis (14/8).
“Lubuk larangan ini adalah salah satu bentuk nyata dalam mewujudkan aspek keberlanjutan, yaitu mengelola sumber daya alam secara bijak demi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang,” ujar Wakil Bupati.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa program ini sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.
Lubuk larangan, sebagai kawasan sungai yang dilarang untuk diambil ikannya dalam waktu tertentu, terbukti mampu menjaga ketersediaan ikan, khususnya jenis jurung, sebagai sumber protein penting bagi masyarakat. Selain itu, tradisi ini memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan budaya gotong royong.
Panen ikan jurung hari ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan konservasi, tetapi juga bentuk nyata pengelolaan sumber daya berbasis partisipasi masyarakat yang mendukung ketahanan pangan lo
kal.(Red)
