Sumut Brantas86
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 kepada 45 orang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Medan, pada Senin (29/9/2025).
Penyerahan SK dilakukan dalam upacara yang berlangsung di halaman tengah Kantor Wali Kota Medan. Adapun rincian penerima SK PPPK terdiri dari 28 orang guru, 5 orang tenaga kesehatan, dan 12 orang tenaga teknis.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry Haposan UP Simanungkalit, Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Medan Abdul Rahim, Plt Branch Manager Taspen Medan Akhmad Syahroni Yusuf, serta para pimpinan perangkat daerah dan camat se-Kota Medan.
Dalam amanatnya, Wali Kota Medan menekankan tiga hal penting yang harus menjadi pegangan bagi seluruh ASN Pemko Medan, khususnya para pegawai PPPK yang baru diangkat:
Integritas dan Loyalitas:
ASN dituntut untuk bekerja dengan kejujuran, menjunjung tinggi etika, dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Profesionalisme:
ASN harus terus meningkatkan kompetensi, keterampilan, dan kinerja sesuai bidang tugas masing-masing agar mampu menjadi aparatur yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan zaman.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik:
Setiap tindakan ASN harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat Kota Medan.
“Oleh karena itu, saudara dituntut untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan dedikasi. Jadilah aparatur yang mengedepankan kepentingan masyarakat, mendukung program pembangunan kota, serta menjaga nama baik Pemko Medan,” tegas Wali Kot
a Rico Waas.(Red)
