Asahan,Brantas86.com
Diduga melanggar Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari dinas terkait, PT. Shinko Wangsa Industri (SWI) yang beralamat di Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara, kembali disorot.
Sorotan itu berkaitan dengan pembuangan dan pengelolaan limbah cair dan limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) apakah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Andalalin, dokumen UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta jenis usaha industri katagori kecil, menengah dan besar.
Tak hanya itu, gaji pekerja di perusahaan ini apakah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), pekerja telah terdaftar atau tidak di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta jalan kelurahan yang dijadikan akses keluar masuknya truk pengangkut barang PT. SWI ini juga dipersoalkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor : 64/M-IND/PER/7/2016 mengatur tentang besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi untuk mengklasifikasikan jenis usaha industri di Indonesia menjadi kategori kecil, menengah dan besar.
Namun hingga sampai saat ini masih adanya perusahaan-perusahaan diduga memalsukan data perusaan, baik data investasi maupun tenaga kerja untuk memanipulasi pajak perindustrian kepada negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi B DPRD Asahan yang digelar pada Senin (24/8/2026), PT. SWI diduga melanggar Permenperin Nomor : 64/M-IND/PER/7/2016 tentang klasifikasi usaha industri kecil, menengah dan besar.
Rapat Komisi B DPRD, PT. SWI melalui bagian humasnya menyampaikan bahwa PT. SWI mempunyai nilai Investasi senilai Rp.1 milliar dan tenaga kerja 84 orang yang terdiri dari staf kantor maupun karyawan dan termasuk perusahaan yang terdaftar di perizinan KBLI-OSS Nomor Induk Berusaha (NIB).
Keterangan humas dan bagian Tata Usaha itu, PT. SWI merupakan perindustrian yang bergerak dibidang pembuatan sabun untuk ekspor-impor dan telah terdaftar di perizinan KBLI-OSS RBA yang merupakan industri kecil dengan klasifikasi nilai investasi sebesar Rp.1 milliar dan 19 orang tenaga kerja.
“Dari hasil RDP tadi kita mendengar laporan dari bagian humas dan KTU menjelaskan bahwa PT. SWI mempunyai investasi Rp.1 milliar dengan 84 orang tenaga kerja,” kata Ketua Komisi B DPRD, Dodi Sayendra saat memimpin rapat ketika itu.
Sesuai Permenperin, PT. SWI ini seharusnya terdaftar jenis perindustrian menengah dengan nilai Investasi senilai Rp.1 milliar dengan mempekerjakan 84 orang tenaga kerja. Sementara informasi diperoleh, PT. SWI telah terdaftar sebagai industri kecil.
Selain perizinan perindustrian, PT. SWI yang bergerak dibidang perindustrian pembuatan sabun ini untuk ekspor-impor diduga belum pernah menyalurkan CSR perusahaan sesuai tanggung jawab perusahaan dibidang sosial kepada masyarakat daerah setempat.
Menanggapi personil itu, salah satu owner PT. SWI yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sekira pukul 12:40 WIB, hingga berita ini ditulis enggan berkomentar.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar-Butar, SH, MH, mengaku bahwa PT. SWI sampai saat ini belum ada mengajukan permohonan Andalalin.
“Ya, sampai saat ini pihak PT. SWI belum ada mengajukan permohonan,” ujarnya.
Ditanya tindakan apa yang harus dilakukan Dinas Perhubungan, lagi-lagi dia tak berkomentar. Disinggung kenapa jalan kelurahan yang dilintasi truk pengangkut barang milik PT. SWI itu tidak di portal, kewenangan Dishub terbatas dan lagi pula jalan yang di portal itu hanya jalan kabupaten bukan jalan kelurahan, sebutnya.(ZN)
