LUBUK PAKAM Brantas86 – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Senin (6/10/2025) melaksanakan pembacaan eksekusi administratif terhadap Kantor Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan ini berlangsung tertib di Jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, dan disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, perwakilan Dinas SDABMBK, serta pihak jurusita pengadilan.
Dalam keterangannya, jurusita PN Lubuk Pakam menegaskan bahwa proses ini bukanlah penyitaan fisik, melainkan sebatas pembacaan eksekusi administratif berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi No. 11/Pdt.Eks/2024/PN Lbp Jo. 174/Pdt.G/2021/PN Lbp.
“Kegiatan ini merupakan tahapan administratif sebagai dasar untuk penganggaran pada tahun 2026. Jadi, ini bukan eksekusi ril atau penyitaan fisik,” ujar jurusita di lokasi pembacaan.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini bersifat perdata, sehingga peran pengadilan tetap pasif. Harapannya, kedua belah pihak dapat segera menyelesaikan sengketa ini secara baik.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Joko Suwandi, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara eksekusi.
“Kami menandatangani berita acara sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Joko kepada awak media.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan perkara perdata terkait pengadaan aspal Iran sebanyak 1.000 drum senilai Rp1,998 miliar pada tahun anggaran 2004. Dalam perkara ini, Alexander David Hutabarat bertindak sebagai pemohon eksekusi, sementara termohon adalah Dinas SDABMBK (dulunya Dinas PUPR) Kabupaten Deli Serdang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan keberatan atas rencana eksekusi terhadap aset kantor dinas, karena termasuk dalam kategori Barang Milik Daerah (BMD) yang dilindungi oleh Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebelumnya, Kepala Dinas SDABMBK Janso Sipahutar, ST, MT, telah mengirim surat keberatan kepada Ketua PN Lubuk Pakam dengan Nomor 100.3.11/11713.1 tertanggal 30 September 2025. Dalam surat tersebut, Dinas menyampaikan sejumlah pertimbangan hukum.
Dinas berpendapat bahwa legal standing perkara perlu ditinjau ulang, mengingat pejabat pengguna anggaran yang menandatangani kontrak pengadaan aspal pada 2004 telah dipidana karena kasus korupsi. Oleh sebab itu, pihak dinas tengah mencari konstruksi hukum yang dapat melindungi keuangan dan aset daerah dari potensi kerugian lebih lanjut
Meski belum menyentuh pada eksekusi fisik, proses ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian sengketa hukum yang telah berlangsung cukup lama. Semua pihak diharapkan dapat menempuh jalur hukum secara bijak demi kepastian dan keadilan hukum, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap aset negara.(Red)
