Brantas86.com
Seorang nenek lansia, berumur 78 tahun warga desa Siguci , kecamatan STM Hilir, kab , Deliserdang yang akrab di panggil Ikuten Surbakti, sudah 20 tahun mengalami sakit stroke dan hanya mampu terbaring di tempat tidur nya . Untuk makan sehari hari nya , dia hanya bergantung kepada anak nya yang hanya berprofesi sebagai karyawan pabrik.
Berdasarkan penelusuran wartawan media ini, pada kamis 9/10/2025,
Nenek lansia tersebut saat ini tinggal bersama anak nya di desa Bandar Labuhan kec Tanjung morawa.karena kondisi kesehatan nya yang tidak memungkin kan .tinggal sendiri di desa Siguci.sehingga dia harus tinggal bersama satu rumah dengan anak nya , di Tanjung morawa.

Melihat kondisi nya yang saat ini sangat memprihatin kan ,
Sehingga timbul lah insiatif dari anak nya ini, bernama Hermanto Limbong, untuk mengajukan permohonan korsi roda gratis ke dinas sosial kabupaten Deliserdang pada bulan februari 2025 yang silam .
Permohonan tersebut di terima dan di verifikasi di dinas sosial.
Hal ini di sampaikan oleh Hermanto Limbong kepada Wartawan,
Kami sudah mengajukan permohonan untuk pengadaan kursi roda gratis untuk mamak saya ini. Dan permohonan tersebut di terima .namun realisasinya nanti di bulan November 2025 , begitu kata orang dinas sosial yang sempat datang survei ke rumah ini., ujar nya dengan sedih.
Mendengar pernyataan dari anak nenek lansia tersebut,
Wartawan media ini langsung mengkonfirmasi pihak dinas sosial yang membidangi masalah ini , yaitu buk Aflah.
Melalui via whatsaap nya.
Dalam pernyataan nya , buk Aflah membenarkan adanya permohonan korsi roda gratis yang di mohon kan oleh keluarga nenek lansia tersebut.
Namun proses pendistribusian kursi roda tersebut , sepertinya sengaja di per sulit.dengan alasan KK nenek tersebut harus di pindah kan ke Tanjung Morawa.dan BPJS nya pun harus PBI . Dan terdaftar di DTKS. jika hal ini bisa di penuhi, maka kita udah siap kan satu unit kursi roda untuk nenek lansia itu. Ujar buk Aflah kepada wartawan
Menanggapi hal ini , Hermanto Limbong merasa , kesal mendengar aturan yang begitu ribet di Deliserdang ini.
Sudah nyata nyata. Di survei ke rumah ini , mamak saya sudah mengalami sakit stroke selama 20 tahun . Dan hanya bisa terbaring, tapi masih banyak juga aturan yang sengaja mempersulit bantuan bagi lansia miskin .ujar Hermanto.
Saya sebagai masyarakat ,merasa sangat kecewa kepada dinas sosial kab Deliserdang .karna tidak mungkin KK mamak saya ini saya pindah kan ke Tanjung Morawa. Disebabkan , dia juga salah satu penerima manfaat BLT di desa Siguci.jika saya pindahkan KK nya , otomatis BLT ini akan di stop. Ujar nya dengan kesal.
Saya berharap kepada bupati Deliserdang Dr.Asri Ludin Tambunan , untuk tidak menerapkan aturan yang menyulit kan warga miskin.
Deliserdang Brantas86.com (PAULUS LIMBONG)
